Bupati Balangan Sampaikan Rancangan Anggaran Perubahan TA 2020

0

BUPATI Balangan H Ansahruddin menyampaikan Rancangan Perubahan Rancangan Kebijakan Umum (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (10/8/2020).

RAPAT Paripurna tersebut dipimoin oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua H Upi Wandi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ansharuddin menyampaikan Penyusunan KUA  dan PPAS termasuk perubahannya, dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk mewujudkan visi misi kabupaten balangan serta target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD.

BACA : Sempat Tertunda, Akhirnya KUA PPAS Anggaran 2021 Balangan Disepakati

Kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 merupakan dasar bagi penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020. Sesuai ketentuan perundang-undangan, perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan keadaan darurat dan luar biasa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, adanya dinamika kondisi ekonomi global dan nasional pada tahun ini, yang sama-sama kita ketahui terutama terkait dengan pandemi covid-19, menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap asumsi kondisi makro ekonomi serta target pendapatan di tahun 2020 berdasarkan hasil evaluasi capaian sampai dengan triwulan ii tahun 2020

Implikasi tersebut lanjut bupati, menyebabkan perlunya penyesuaian target pendapatan, perubahan target kinerja program dan/atau kegiatan beserta pagu indikatifnya. Penyesuaian tersebut meliputi perubahan asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Pada perubahan APBD dari sisi pendapatan, penyesuaian perlu dilakukan untuk mensinkronkan dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat .

“Ini terkait dengan dana perimbangan yang tertuang dalam undang-undang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara, peraturan presiden tentang perubahan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara, peraturan menteri keuangan tentang pelaksanaan dana alokasi umum dan tambahan dana alokasi khusus fisik pada anggaran pendapatan dan belanja negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat,”terang Ansharuddin.

Untuk itu  Pemerintah daerah menyusun kebijakan umum perubahan APBDsecara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada stuktur APBD, maupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD.

Menanggapi penyampaian ini, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menyampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2020 ini akan ditindak lanjuti dengan pembahasan  fraksi dan Komisi Dewan yang nantinya akan keluar catatan dan masukan terkait Perubahan KUA PPAS Anggran 2020 ini.(jejakekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.