PENYAMPAIAN laporan Badan Anggaran Dewan dan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD Balangan tentang perubahan KUA dan PPAS Balangan tahun 2020, yang dilaksanakan, senin sore, (10/8/2020), diruang rapat Rapat DPRD Balangan, sempat alot dan molor dari jadwal yang diagendakan.
DARI jadwal undangan yang beredar, rapat paripurna dilaksanakan 14. 30 Wita. Namun kegiatan baru dilaksanakan sekira pukul 17.00 wita lebih ruang rapat kosong.
Alotnya pengesahan ini berlangsung saat rapat Badan Anggaran dewan karena adanya perbedaan pendapat terkait KUA PPAS Kabupaten Balangan APBD 2021.
Meski demikian, agenda rapat penyamapain Banggar dan Kesepakatan bersama tetap berlangsung mengingat cukupnya jumlah Qourom .
Dihadiri pihak eksekutif yakni Bupati Balangan, H Ansharuddin didampingi beberapa jajarannya, Rapat Paripurna agenda kesepakatan bersama Rancangan KUA PPAS APBD 2021 dibuka Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didamoingi Wakil Ketua H Upi wandi.
Membuka Sidang Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menyampaikan dalam rangka penyusunan APBD tentunya akan didahului dengan pembahasan KUA PPAS tahun 2021
“Kegiatan ini merupakan rutinitas yang sudah di atur dalam konstitusi kita, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 dengan tata tertib (Tatib) DPRD yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018,” kata Fauzan.
Sementara Nota kesepakatan dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Ardiansyah yang menyampaikan kesepakatan berdama ini sudah melalu proses pembahasan Angota DPR Balangam doantaran Rapat Konsultasi Badan Anggaran DPRD dan KomisiK omisi DPRD untuk memperoleh masukan terhadapprogram dan kegiatan yang ada dalam Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021 disampaikan Sekwan, Keputusan DPRD Balangan terkait KUA PPAS ANGGARAN 2021.
Keputusan ini diberikan dalam rangkaian pembicaraan pendahuluan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan ini disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( RKA SKPD ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan,” ucapnya.
Usai pembacaan putusan dilakukan oenandatanganan Nota keseoakatan bersama KUA PPAS anggaran 2021 yamg dilakukan Bupati Balangan H Ansharuddin dan ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dan wakil ketua H Upi Wandi.(jejakrekam)