Pencuri Baterai BTS Dibekuk Polsek Paringin

0

UNIT Reskrim dan Intelkam Polsek Paringin berhasil menangkap kawanan pelaku tindak pidana Pencurian Baterai Base Transceiver Station (BTS) milik penyedia jaringan komunikasi XL, Sabtu (14/3/2019).

KAPOLSEK Paringin, Iptu Cahyo Budi Widodo Melalui Kanit Reskrim Aipda Suryadi, SH, MH, menjelaskan bahwa timnya berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku yaitu AA (22) dan MA (20) di rumahnya desa Telang kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah.

Dijelaskan Aipda Suryadi, kejadian pencurian ini berawal dari laporan korban Daryanto selaku pengawas Tower milik XL tersebut pada 14 Oktober 2019 lalu.

BACA: Polsek Paringin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla

Sebanyak 12 buah battrey BTS seri SHOTO 100 AH, 4 buah Battrey BTS LEOCH dan 1 buah Battrey BTS NARADA yang berada di dalam Tower XL Site Paringin tepatnya di Komp. 25 Kel. Paringin Kota kec. Paringin Kab. Balangan raib digondol maling, pihaknya pun mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta rupiah.

Menyikapi hal tersebut, unit Reskrim dan unit Intel Polsek Paringin terus melakukan penyelidikan dibeberapa lokasi pembelian besi dan aki bekas, akhirnya Polsek Paringin berhasil menemukan titik terang pelaku pencurian.

“Kedua pelaku yang ditangkap ini adalah hasil pengembangan dari pelaku lainnya yang berhasil ditangkap sebelumnya, kepada kedua pelaku kami kenakan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” ucap Aipda Suryadi.

Saat ini kedua pelaku dan Barang bukti yaitu 1 buah Baterai merk POWERFIT, 3 buah baterai merk LEOCH dan 4 buah Baterai merk SHOTO sudah dalam proses penyidikan oleh Polsek Paringin.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.