Heli Ditangkap Satnarkoba Polres Barut

0

JAJARAN Satuan Narkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali berhasil membongkar kasus narkoba. Kali ini, tersangka yang diamankan terkait barang haram tersebut adalah seorang warga Jalan Manggis RT 002, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Senin (9/3/2020).

KASAT Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto, Selasa (10/3/2020), mengatakan pihaknya menangkap tersangka bernama Herliyansyah (44 tahun) alias Heli di rumahnya di Jalan Manggis No 31 RT 02 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 36 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,69 gram.

Kemudian tiga keping uang logam pecahan Rp 1.000, satu HP, satu dompet kecil warna hitam, dua timah pemberat pancing, dan uang tunai Rp 400.000.

Adhy Heriyanto mengungkapkan, pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Manggis No 31 RT 002 telah terjadi tindak pidana berupa perbuatan melawan. Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Disebutkan, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Dari situ, petugas melakukan penyelidikan terhadap terlapor. Setelah bisa memastikan keberadaan terlapor, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.

Pada saat penggeledahan badan terlapor, petugas menemukan barang bukti diduga sabu. Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.