KSO Mesin Cuci Darah Diputus, Direktur RSUD Ulin Digugat Ratusan Miliar

0

GARA-gara kontrak kerjasama operasional (KSO) pengoperasian mesin cuci darah (hemodialisa atau HD) diputus, Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dr Hj Suciati digugat secara perdata ganti rugi puluhan miliar oleh Direktris PT Prima Kimia Suryatama (PKS) Mila Wardianti ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

PROSES persidangan gugatan ini telah berlangsung hampir tiga pekan di PN Banjarmasin. Kuasa hukum PT PKS, Dr Masdari Tasmin mengungkapkan gugatan ini diajukan kliennya karena merasa dirugikan atas pemutusan KSO pengoperasian mesin HD di RSUD Ulin Banjarmasin.

Ada tiga personal dan perusahaan yang digugat yakni Agus Seniman (Direktur PT Berkah Karunia Putra) tergugat I, PT Berkah Karunia Putra atau BKP (tergugat II) serta Direktur RSUD Ulin, Hj Suciati sebagai tergugat III.

Masdari Tasmin menjelaskan gugatan ini diajukan ke pengadilan, karena merugikan kliennya usai tergugat III menjalin kerjasama dengan PT Berkah Karunia Putra dengan sistem bagi hasil melalui KSO HD1 bernomor 447/096/Kuminfo/RSUDU/2014 dan Nomor 102/BKP/HD/V/2014, tanggal 12 Mei 2014, berikut dokumen perjanjian lainnya.

BACA : Sempat Rusak, Alat Pembakar Sampah RSUD Ulin Timbulkan Bau Tak Sedap  

“Ada 20 unit mesin HD dioperasionalkan dengan sistem bagi hasil 50 prsen untuk RSUD Ulin dan penedia (PT BKP) dengan perjanjian berlaku selama lima tahun, termasuk addendum per tanggal 12 Februari 2017,” tutur Masdari Tasmin kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.

Menurut dia, kliennya merupakan pemilik mesin HD yang dioperasionalkan di RSUD Ulin merasakan dirugikan, karena PT PKS merupakan penyedia alat yang di-KSO-kan antara PT BKP dan RSUD Ulin, tersebut justru tidak mendapat pembayaran.

Masdari menyebut kerugian material kliennya atas pelaksanaan KSO HD 1, KSO HD2 dan KSO HD Adendum bertotal Rp 77.860.467.126 atau Rp 77,8 miliar lebih. Termasuk, kerugian atas keuntungan dari kerjasama itu untuk April-Mei 2019 yang belum dibayar tergugat III (Direktur RSUD Ulin Hj Suciati) totalnya Rp 4.044.628.875 atau Rp 4 miliar lebih.

Kerugian lainnya, beber Masdari adalah  pengeluaran gaji lima teknisi terhitung April-Mei 2029 sebesar Rp 50 juta dan kerugian harga mesin HD dan mesin RO yang diserahterimakan tergugat II ke tergugat III (Direktur RSUD Ulin) sebelum tercapai break even point (balik modal) Rp 21.092.250.000 atau Rp 21 miliar lebih, belum termasuk pajak penambahan nilai (PPN). Total gugatan ganti rugi yang diajukan Masdari dkk ini terhadap Direktur RSUD Ulin ini  mencapai ratusan miliar.

“Kami menggugat ini karena pihak tergugat III dalam hal ini Direktur RSUD Ulin telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Ini berdasar dokumen perjanjian mengenai pinjam pakai perusahaan dan lainnya yang justru merugikan klien kami,” papar dosen senior Fakultas Hukum ULM dan STIH Sultan Adam ini.

BACA JUGA : Usai Paripurna, Gubernur Tantang RSUD Ulin Raih Akreditasi Internasional

Dalam repliknya, Masdari juga membeber fakta adanya kerjasama baru yang dilakukan tergugat III Direktur RSUD Ulin Hj Suciati dengan PT Tawada Health Care dan PT Barito Bina Medika, padahal perjanjian awal tidak bisa dipindah tangankan dan bersifat mengikat.

“Jadi, mesin HD merek Presinius itu diganti dengan mesin baru merek Baxter Gambro dengan kedua perusahaan itu, termasuk penyuplai consumable hemodialisa. Berdasar informasi dari beberapa pasien yang melakukan cuci darah, proses cuci darah hanya dilakukan waktu tiga jam, padahal layanan itu harusnya minimal lima jam pengerjaan,” tutur Masdari.

Hal ini terjadi, kata Masdari, akibat ketidaksesuaian RO dan alat yang mengakibatkan banjir di ruang RO. Karena RO digunakan masih milik penggugat, sedangkan alatnya menggunakan mesin baru dari PT Tawada Health Care. Masdari juga mengutip pernyataan pakar kesehatan Krisna Yetti dari Fakultas Ilmu Keperawatan UI, soal waktu adequate hemodialisis yang banyak kriterianya. Sederhananya, hemodialisis 2×5 jam per minggu dengan kecepatan aliran darah sedikitnya 250 cc/menit.

BACA LAGI : BPRS Kalsel Diketuai Gabril, Anang Rosadi : RS Perlu Pengawasan Ketat

“Kami juga menolak dalil baik tergugat I, II dan III dalam persidangan di PN Banjarmasin. Kami juga menduga tergugat III sengaja menyembunyikan uang hasil KSO 1, KSO 2, dan KSO 3 yang harusnya diterima klien kami sebesar Rp 54.145.523.270 atau Rp 54 miliar lebih,” imbuh Masdari.

Terpisah, kuasa hukum Direktur RSUD Ulin, Adwin Tista saat dikontak membenarkan menjadi kuasa hukum tergugat III. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum dapat tanggapan usai dikirim pesan singkat via WA.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/11/03/kso-mesin-cuci-darah-diputus-direktur-rsud-ulin-digugat-ratusan-miliar/
Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.