Pemkab Tabalong Fungsikan TPA Bongkang Secara Maksimal
PEMERINTAH Kabupaten Tabalong mulai fungsikan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill yang berlokasi di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai.
BEROPERASIONALNYA TPA Bongkang secara maksimal ini seiring dengan ditutupnya TPA Maburai yang dinilai tidak ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabalong Rowi Rawatianice mengatakan, TPA Maburai masih menerapkan sistem open dumping atau pengelolaan sampah dengan cara terbuka, karenanya Pemkab Tabalong membuka TPA baru dengan sistem sanitary landfill.
“Sejak Senin (12/1/2020) TPA Maburai resmi kita tutup dan TPA Bongkang difungsikan secara maksimal,” ujarnya.
Hal ini, ungkapnya, seiring dengan adanya surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait larangan TPA dengan menerapkan sistem open dumping dengan alasan dapat berdampak pada pencemaran lingkungan dan pemanasan global
Rowi mengatakan, TPA Bongkang memiliki kapasitas yang mampu menampung sampah hingga kurun waktu minimal lima tahun baru penuh. “Karena kita menggunakan sistem sanitary landfill untuk pengelolaannya,” ujarnya.
Dengan ditutupnya TPA Maburai, tambahnya, maka TPA yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun itu sejak 12 Januari 2020 sudah tidak menerima kiriman sampah lagi.
“Saat ini TPA Maburai memang masih ada yang menjaga, hal ini sesuai dengan amanat undang – undang bahwa TPA itu tidak bisa langsung di tinggalkan begitu saja setelah di tutup, tapi tetap ada pengolahan disana namun tidak menerima sampah buangan masyarakat,” jelas Rowi.
Meskipun sudah tidak operasional, Ia mengatakan TPA Maburai tetap akan dipantau dan dilakukan pemeliharaan. “Kedepannya, TPA tersebut akan dipersiapkan sebagai TPA wisata edukasi,” tambahnya.
Pihaknya berharap dengan informasi ini seluruh lapisan masyarakat, terutamanya yang langsung membuang ke TPA Maburai tidak lagi membuang ke sana.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Tabalong juga telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Tabalong dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah (JAKSTRADA).
Dokumen JAKSTRADA ini menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir.(jejakrekam)