Badan Wakaf Kabupaten Balangan Dilantik

0

PENGURUS Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Balangan resmi dikukuhkan, di Aula Benteng Tundakan, Senin (9/12/2019).

SEKRETARIS umum BWI Kalimantan Selatan, Fakhruddin mengatakan, pengukuhan ini sesuai dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia No.42/2006 kemudian UU tentang Wakaf No.41/2004. “Dengan adanya UU itu maka seluruh aset harta benda wakaf dilindungi UU,” ucapnya.

Aset harta benda wakaf di Kalimantan Selatan ini sekitar 9209 dan sudah bersertifikat sekitar 82%.

Disamping pendataan aset wakaf, tugas Badan Wakaf Indonesia adalah memberikan sertifikat kepada aset wakaf yang belum bersertifikat untuk keamanan dikemudian hari.

BACA: Kades Harus Paham Aturan Pengunaan Dana Desa

Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Balangan, Albani Abbas, juga mengatakan apabila masyarakat mewakafkan tanah dapat dibuat sertifikatnya melalui Badan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang ada di KUA.

“Jadi seorang pewakif, pewakif itu artinya yang berwakaf, harus mendaftarkan diri ke KUA,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Balangan, M Yamani mengatakan dengan adanya BWI ini seluruh aset wakaf dapat terinventarisir.

Dengan dilantiknya BWI perwakilan Kabupaten Balangan ini juga diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan instansi lain seperti kementerian agama sehingga program kerja yang akan dilaksanakan berjalan baik dan lancar.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.