Kades Harus Paham Aturan Pengunaan Dana Desa

0

DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, adakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dana desa, bagi kepala desa se-Kabupaten Balangan tahun 2019, di Aula Mayang Maurai, Kamis (12/12/2019).

KANIT Tipikor, Aipda Suryadi yang menjadi narasumber mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar kepala desa, memahami cara yang baik dan benar dalam mengelola keuangan.

“Agar tidak ada fiktif, mark-up, sesuaikan dengan aturan Kemendagri, aturan-aturan yang sudah pas dan jangan keluar dari rel itu,” ucapnya.

BACA : Lestarikan Budaya, DKD Balangan Gelar Aruh Karasmin Pahuluan

Suryadi berpesan agar kepala desa berhati-hati dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Lebih lanjut dikatakannya, modus korupsi yang biasa ditemui diantaranya, dana desa dan ADD disimpan oleh kepala desa setelah diambil dari rekening desa, bendahara hanya buat stempel atau tidak sesuai dengan tupoksi, honor LINMAS fiktif, dan mark-up dalam pembelian barang.

Suryadi berharap agar kepala desa dapat melaksanakan tugas dengan baik, membuat laporan dengan baik dan mempertanggungjawabkan dana desa serta ADD dengan benar.

Sementara itu, Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMD, Andi Firmansyah menyampaikan harapannya agar kedepan tidak ada lagi modus-modus korupsi, serta jangan menganggap modus tersebut sebagai hal yang biasa.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Gunawan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh narasumber dan peserta sosialisasi.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.