Sekjen DPR RI Sosialisasikan Jabatan Fungsional Perisalah

0

DI SEKJEN DPR RI, jabatan fungsional perisalah, baik tingkat madya hingga terampil, sudah ada dan berjalan.

KARENANYA, Sekjen DPR RI sedang mensosialisasikan jabatan fungsional yang mengurusi pencatatan sekaligus penelaahan segenap kegiatan rapat-rapat kedewanan tersebut ke sejumlah DPRD di berbagai provinsi, salah satunya Kalsel.

Rabu (30/10/2019), rombongan Sekjen DPR RI dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Risalah Muhammad Yus Iqbal menggelar pertemuan di gedung dewan.

Rombongan asal Senayan itu diterima Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini

Dalam pertemuan itu, Muhammad Yus Iqbal, menuturkan maksud dan tujuan mereka, yaitu mensosialisasikan jabatan fungsional perisalah, yangmana untuk lembaga legislatif di tingkat pusat sudah menjalankan fungsinya terutama untuk mencatat dan merangkum hasil kegiatan rapat yang dilaksanakan wakil rakyat, untuk kemudian di dokumemtasi secara tertata dan terkonsentrasi khusus, agar memudahkan tugas-tugas yang berkaitan dengan aktivitas kedewanan.

“Saat ini kita masih tahap sosialisasi ke berbagai provinsi,” kata Muhammad Yus Iqbal.

Dari itu, kunjungan tim ke Provinsi Kalsel hari itu diharapkan dapat memberikan masukan sekaligus memperoleh masukan penting dari daerah yang mereka kunjungi.

Kebag Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel, Muhammad Jaini menyambut positif kedatangan rombongan dalam sosialisasi elemem pendukung kinerja kedewanan tersebut.

Diapun mengakui, jika kegiatan kerja khususnya di DPRD lebih banyak kegiatan rapat-rapat persidangan, ada rapat-rapat komisi dan rapat alat kelengkapan dewan lainnya.

Berdasarkan basis kerja, maka jabatan fungsional perisalah ini tentu sangat diperlukan agar notulen maupun resume kegiatan lebih terkonsentrasi penanganannya.

Kendati begitu, materi sosialisasi dari tim pusat ini akan disampailan kepada pimpinan dalam hal ini Sekretariat dewan, pimpinan dewan hingga Setdaprov Kalsel. “Jadi jabatan fungsional perisalah ini sangat diperlukan,” kata dia.

Saat ini imbuh Muhammad Jaini, di sekretariat dewan Kalsel, belum memiliki jabatan fungsional perisalah. Sehingga tugas khusus itu masih dihandel para staf, contohnya seperti di komisi-komisi, yangmana para staf yanga ada merangkap jadi perisalah atau pencatat hasil rapat.

Sedang salahsatu contoh implementasi jabatan ‘fungsional’ di daerah yaitu seperti di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Di BKD, ada kasubag jabatan fungsional yang mengatur sesuai bidang-bidang dan dibawah pembinaan BKD termasuk risalah ini.

Karenanya, jika dinilai penting, nantinya akan dibuat oleh Biro Organisasi berkoordinasi dengan BKD disertai Peraturan Gubernur (Pergub) guna memenuhi kebutuhan.

“Pihak Setjen DPR RI berharap kami aktif menginformasikan ini ke BKD, agar nanti di analisis, apakah penting jabatan fungsional perisalah ini ada di dewan atau tidak,” pungkas Jaini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.