Dikejar Waktu Pilkada, KPU Kalsel Pastikan Dampingi KPU Banjar

0

PEMILIHAN serentak tahun 2020 di Kalimantan Selatan terdiri dari satu pesta besar pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel, pemilihan dua pasangan walikota-wakil walikota serta lima kandidat bupati-wakil bupati di lima kabupaten.

KOMISIONER KPU Kalsel Edy Ariansyah mengakui dari tujuh kabupaten dan kota yang menghelat pesta demokrasi lima tahunan itu, baru KPU Banjar belum menerima dana hibah lewat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Untuk enam kabupaten dan kota di Kalsel, termasuk Provinsi Kalsel telah melakukan penandatanganan NPHD. Yakni, Banjarmasin, Balangan, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Tengah, Kotabaru, dan Banjarbaru. Sedangkan kabupaten Banjar belum melakukan penandatangan NPHD,” ucap Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Sabtu (12/9/2019).

Menurut dia, berdasar ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/9629/SJ bahwa jadwal tahapan/kegiatan penandatangan NPHD paling lambat dilaksanakan pada 1 Oktober 2019.

BACA : Sepakat, Dana Hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu Banjar Melonjak Naik

“Tentunya, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyiapkan pendanaan untuk pemilihan serentak tahun 2020. Ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara ekspresif menegaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Edy.

Mantan Ketua KPU Kalsel ini menjelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 juga telah mengatur pemerintah daerah untuk menyiapkan pendanaan pemilihan. Dimana, setiap tahapan/program dalam pemilihan serentak tahun 2020 terbatasi oleh waktu. “Kabupaten yang belum agar segera melakukan penandatangan NPHD. Tahun anggaran 2019 tersisa kurang dari tiga bulan. Banyak kegiatan/program yang harus diselenggarakan KPU kabupaten/kota. Jangan sampai tertunda-tunda penandatangan NPHD,” cetus Edy.

BACA JUGA : Ada Perubahan Isi, NPHD Kabupaten Banjar Masih Belum Ditandatangani

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini menegaskan bagi kabupaten yang belum melakukan penandatangan NPHD ini menjadi perhatian lebih serius.

“KPU Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan monitoring dan supervisi kepada KPU Kabupaten Banjar. Hasilnya disampaikan kepada pimpinan KPU Republik Indonesia. Sebab, ketersediaan anggaran dapat berpotensi mempengaruhi kesiapan dan kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.