16.2 C
New York
Senin, November 10, 2025

Buy now

Belum Definitif, Ketua DPRD HST Tak Berwenang Bentuk Pansus Wakil Bupati HST

RAHMADI Jingga mengatakan, karena statusnya belum definitif, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan membentuk panitia khusus (pansus) DPRD HST untuk pemilihan dan penetapan Wakil Bupati HST.

MASUKAN dari Kemendagri, saya sebagai ketua DPRD tidak dibenarkan membentuk pansus pemilihan Wakil Bupati HST, kecuali status saya sebagai ketua DPRD sudah definitif,” katanya kepada jejakrekam.com, Selasa (27/8/2019).

BACA : DPRD HST Konsultasi ke Kemendagri Terkait Jabatan Wakil Bupati HST

Menurut Ketua DPC Partai Gerindra HST ini, keterangan dari Kemendagri, ia selaku Plt Ketua DPRD HST hanya memiliki empat kewenangan, yakni membentuk pansus pembentukan fraksi, pansus pembentukan komisi, penyusunan tata tertib dewan, serta pembentukan alat kelengkapan dewan.

“Kami sudah menanyakan ke Kemendagri untuk pemilihan Wakil Bupati HST, plt ketua DPRD tidak punya kewenangan membentuk pansusnya,” katanya.(jejakrekam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles