196 Lubang Bekas Tambang Batubara Belum Direklamasi

0

TERCATAT ada 196 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto mengatakan, dari 196 lubang bekas tambang itu, setengahnya berada di kawasan Tanah Bumbu. Lubang bekas tambang bisa dijadikan embung.

AIR yang tergenang di lubang bekas tambang, tidak selamanya asam. Contohnya di Sepapah. Bekas lubanh tambang milik Arutmin itu, bisa dijadikan air baku,” kata Isharwanto, Senin (26/8/2019).

Ia mengatakan, di musim kemarau seperti sekarang ini, lubang tambang batubara bisa menjadi sumber air baku bagj masyarakat. “Kalau direklamasi atau dikatakan tertutup semua, tidak mungkin, karena sudah diambil tanah, kecuali lubang bekas tambang kecil,” kata Isharwanto.

BACA : Enam Kali WTP, BPK Perintahkan Pemprov Kalsel Tagih Dana Reklamasi Tambang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel M Ikhlas mengungkapkan, perusahaan pertambangan menyusun dokumen pasca-tambang sebagai pedoman pemanfaatan lubang bekas tambang.

“Salah satunya menjadikan lubang bekas tambang batubara dijadikan embung tangkapan air baku. Dalam jangka waktu tertentu, air di lubang bekas tambang tingkat keasamannya akan normal,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.