Perkuat Kewenangan Gubernur, Usaha Pertambangan Rakyat akan Diatur Perda

0

SEKTOR pertambangan di Kalimantan Selatan ditengarai masih carut marut, diharapkan lebih tertata dengan mengacu ke payung hukum yang tengah digodok DPRD bersama Pemprov Kalsel.

SAAT ini, DPRD Kalsel tengah menyelesaikan pembahasan raperda pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara yang sudah memasuki tahap finalisasi.

“Dalam raperda ini akan diperjelas ketentuan terkait pertambangan secara teknis, termasuk aktivitas pertambangan rakyat yang belum tercover dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ucap Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Tambang di DPRD Kalsel, Riswandi kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (27/6/2019).

BACA : Hari Anti Tambang dan Menagih Komitmen Pemerintah

Dengan adanya payung hukum itu, legislator PKS ini menyebut masalah dana reklamasi yang belum jelas peruntukkan untuk kegiatan pasca tambang akan dipertegas, termasuk dana lingkungan hidup yang akan diwajibkan bagi para pelaku usaha pertambangan di Kalsel.

“Rapat finalisasi untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda) sudah dibahas dengan dinas terait. Rencananya, perda ini akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPRD Kalsel untuk segera disahkan dan diterbitkan dalam lembar daerah,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel ini.

Riswandi tak memungkiri jika selama ini sektor pertambangan di Kalsel seperti tak tertata, bahkan condong carut marut, sehingga dengan adanya perda itu bisa menjadi rujukan Pemprov Kalsel dalam penataan ulangnya.

BACA JUGA : Koalisi Masyarakat Sipil Desak HST Dikeluarkan dari Konsesi Tambang

Pembuatan raperda ini juga menindaklanjuti kewenangan yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena kewenangan untuk penerbitan dan pencabutan izin kini berada di tangan gubernur, setelah sebelumnya kewenangan itu diambilalih dari para bupati.

Menurut Riswandi, pengalihan kewenangan penyelenggaraan urusan energy dan sumber daya mineral, antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota harus dilandasi dengan produk hukum ikutannya di daerah.

Termasuk, perubahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di wilayah laut, dulunya berjarak 4 hingga 12 mil laut, kini ditarik menjadi dari nol hingga 12 mil laut.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.