Akses dan Pencari Keadilan bagi Penyandang Disabilitas

Oleh : Hervita Liana, SH

0

SEBAGAIMANA disebutkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Terutama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

DALAM amanat UU tersebut, negara harus hadir untuk menciptakan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang kemudian berlanjut pada pemenuhan kebutuhan penerjemah, pendamping penyandang disabilitas, ahli, pendamping hukum, lingkungan peradilan yang accessible.

Termasuk pula, pemeriksaan yang fleksibel, pemeriksaan yang memperhatikan daya fokus penyandang disabilitas dan kebutuhan adanya aparat penegak hukum yang memahami soal disabilitas.

BACA : Perlindungan Hukum terhadap Hak Penyandang Disabilitas Meraih Kerja

Negara juga harus hadir untuk aktif mendorong agar kantor-kantor peradilan di desain accessible dan dirancang ramah serta memudahkan bagi semua orang (desain universal).

Karena itu, sarana prasarana yang accessible dalam konteks pelayanan hukum adalah bagian yang tidak terpisah dari pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Ketidakmauan (unwilling) pemerintah untuk menyediakan sarana prasarana yang accessible juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelayanan publik tidak boleh dijalankan secara diskriminatif.

BACA JUGA : 12 Advokat Muda Dilantik, Termasuk Dua Pengacara Penyandang Disabilitas

Setiap orang tanpa terkecuali harus dapat menikmati fasilitas, sarana prasarana dan pelayanan publik yang disediakan oleh negara.

Semoga ke depan akses hukum dan keadilan lebih ramah terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dan hakim dan jaksa dan pihak kepolisian yang menangani perkara penyandang disabilitas baik dia sebagai korban maupun pelaku tindak pidana memiliki pengatahuan dan perspektif disabilitas.(jejakrekam)

Penulis adalah Advokat P3HI Kalimantan Selatan

Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.