Amankan 3 Tersangka, Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 30 Paket Sabu

0

SUBDIT 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil melakukan penindakan dan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba golongan I jenis sabu, Selasa (2/4/2019).

“SEBANYAK 30 paket sabu berhasil kami amankan dari 3 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Wisnu Widarto.

BACA: 22-28 Maret 2019, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap 31 Kasus Tindak Pidana Narkoba

Ia pun merinci tersangka dari kasus tersebut, yakni Fitriansyah alias Ipit warga Jalan Pekapuran Laut Gang Sriwijaya Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan  Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin dan Maslan alias Alan warga Jalan  Pekapuran B Gang  Makmur Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan  Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dimana ditangkap pada Selasa, 2 April 2019 sekitar pukul16.30 Wita.

“Kedua tersangka  tertangkap tangan di tepi Jalan A Yani Km 18 Kelurahan  Banjarbaru Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru ketika keduanya sedang membawa dan menguasai paket sabu yang diletakkan di dashboard Kendaraannya,” jelas Wisnu.

Dari tangan keduanya, diamankann barang bukti sabu 4 paket dengan berat bersih 223,72 gram yang dibuat dalam plastik hitam. Kedua tersangka beserta barang bukti disita dibawa oleh petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Perangi Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kalsel Gelar Jumat Berkah dan Ikrar Anti Narkoba

Dihari yang sama, sebut dia, sekitar pukul 10.00 Wita, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga mengamankan Zainal Arifin.Dari tangan yang bersangkutan petugas berhasil mengamankan sebanyak 26 paket sabu dengan berat bersih 10,08 gram, yang dimasukan dalam kaleng biskuit.

Zainal Arifin alias Ipin warga Jalan Berkat Mufakat Gang Siaga Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru ini juga tertangkap tangan tidak jauh dari tempat tinggalnya, selanjutnya yang bersangkutan juga di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk di proses penyelidikan lebih lanjut. “Ketiga tersangka akan kami kenakan pasal 132 (1) sub 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.