Penanganan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Ditangani Bawaslu

0

PENANGANAN dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan hingga kelurahan dan di bawahnya, tak lagi ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kini, laporan atau pengaduan akan ditindaklanjuti Bawaslu kabupaten dan kota.

HAL ini diungkapkan komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono di sela Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Produk Hukum Kepemiluan di Hotel Grand Dafam Banjarbaru, Senin (1/4/2019).

Menurut Aris Mardiono, jika sebelumnya penanganan pelanggaran etik ditangani DKPP, maka berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019, masalah yang dihadapi para penyelenggara pemilu dari tingkat kecamatan ke bawah dihandel langsung Bawaslu kabupaten dan kota.

BACA : Ubah Tanggal Berita Acara, Mantan Anggota KPU Tabalong Adukan Koleganya ke DKPP

“Tujuan untuk memudahkan penanganan pelanggaran, agar tidak mengganggu semua tahapan kepemiluan yang sudah berlangsung. Sebab, jika ke DKPP, tentu butuh waktu panjang dan penanganan dugaan pelanggaran menjadi lebih fokus,” ucap mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin ini.

Ia menegaskan jika penanganan pelanggaran di jajaran Bawaslu mengacu ke Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019, sedangkan di jajaran penyelenggara pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) berdasar surat edaran dari KPU RI.

BACA JUGA : Diadukan TKD ke DKPP, Bawaslu Kalsel Siap Advokasi Bawaslu Banjarbaru

Selain Aris Mardiono, rakor yang digelar Bawaslu Banjarbaru ini juga menghadirkan mantan Ketua Bawaslu Kalsel yang juga akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Mahyuni yang mengungkapkan strategi dalam penanganan dugana pelanggaran selama masa tahapan pemilu.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.