Ubah Tanggal Berita Acara, Mantan Anggota KPU Tabalong Adukan Koleganya ke DKPP

0

TAK terima berita acara diubah secara sepihak, mantan komisioner KPU Kabupaten Tabalong, Irisandi Winata Nasution mengadukan mantan koleganya, Cicik Agus Sulistiani dan Murjani ke DKPP.  Hal ini dikarenakan, saat penggantian anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dinilai tidak prosedural dan sepihak tanpa melibatkan anggota komisioner lainnya.

“SAYA mengadukan Komisioner KPU Tabalong ke DKPP karena tidak terima dokumen berita acara diubah tanggal. Tanda tangan rapat pleno dilakukan pada 8 Desember diubah menjadi 20 November,” jelasnya.

Kemudian, sebut Irisandi, nama-nama PPK  yang sudah disepakati bersama, tiba-tiba berubah pada 15 Desember. Seharusnya, pengubahan nama harus disadari berita acara pleno, namun urung dilaksanakan. ”Ini merupakan kesalahan yang fatal yang dilakukan komisioner KPU Tabalong, oleh karena itu kita laporkan Ke DKPP,” kata dia.

BACA: Dilantik Ketua KPU RI Arief Budiman, Ardiansyah Pimpin KPU Tabalong

Ia mengakui memang percaya dengan sesama anggota komisioner KPU sehingga mau menandatangi berita acara pleno tanpa tanggal. “Nah kepercayaan kami malah disalahgunkan, karena tanggal kosong malah diubah menjadi 20 November. Padahal kami tandatangan pada 8 Desember,” ungkap Irisandi.

Ia menyanggah anggapan masalah ini hingga ke DKPP karena orang titipannya tidak diloloskan menjadi anggota PKK. “Kami memilih memang orang-orang yang berkualitas bukan berdasarkan kedekatan secara personal,” kata dia.

Saksi yang dihadirkan teradu yang juga merupakan mantan Ketua KPU Tabalong Agus Musdian Noor mengatakan memang ada gejolak di internal KPU Tabalong terkait penambahan dan pengubahan anggota PKK.

Agus membantah pihaknya sengaja bersekongkol menjatuhkan anggota komisioner KPU Tabalong karena kecewa mantan koleganya terpilih kembali. Ia memastikan sebelum mengadukan ke DKPP, sudah membicarakan perkara ini di internal KPU Tabalong.

BACA JUGA: 10 Kandidat Berebut Lima Kursi Komisioner KPU Tabalong

“Karena diinternal tidak membuahkan hasil, maka jalan satu-satunya adalah mengadukan ke DKPP,” tegas Agus. Ia menyebut beritikad baik untuk mengadukan komisioner KPU ke DKPP, dan menyerahkan sepenuhnya keputusan ke majelis termasuk mengugurkan status sebagai anggota komisioner KPU Tabalong.

Teradu, Cicik Agus Sulistiani mengakui memang ada perubahan nama PKK namun ia memastikan perubahan ini bertujuan baik karena mematuhi peraturan yang berlaku. “PKK yang terpilih ternyata mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu, secara peraturan tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu,” kata dia.

Sehingga, lanjutnya KPU Tabalong memberikan pilihan istri atau suami yang menjadi penyelenggara pemilu. “Istrinya yang maju dan suaminya mengundurkan diri yang dibubuhkan dalam surat pengunduran diri bermatrai, sehingga bagi kami ini sah untuk diplenokan,” papar Cicik.

Ia membantah semua tuduhan yang dilontarkan pengadu termasuk tuduhan mengganti tanggal pada berita acara. “Kalau mereka keberatan kenapa tidak dipersoalkan jauh-jauh hari, padahal KPU sifatnya kolektif kolegial. Kok baru sekarang diadukan ke DKPP,” ucap Cicik heran.

BACA LAGI: Esok Dilantik di Jakarta, Inilah Lima Komisioner KPU Tabalong Terpilih

Dirinya memastikan tidak ada upaya dari pengadu untuk menyelesaikan perkara ini di internal KPU Tabalong. “Kalau memang ada persoalan saya menerima (evaluasi internal), dan tidak ada upaya untuk itu, saya juga kaget tiba-tiba saya dilaporkan,” ucap Cicik.

Ia meminta majelis hakim bisa melihat secara objektif persoalan yang rumit ini. “Tidak ada kami menyalahgunakan kepercayaan siapapun, saya memastikan proses pelaksanaan yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.