Naikkan Harga Ganti Rugi, 7 Pemilik Bangunan Rantauan Darat Resmi Ajukan Banding

0

KALAH dalam gugatan perdata di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kini tujuh pemilik bangunan di Jalan Rantauan Darat RT 05, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

WALAU sudah sepakat untuk membongkar sendiri delapan bangunan yang nantinya dimanfaatkan sebagai akses masuk dan keluar Rumah Sakit Sultan Suriansyah pada 21 April 2019 nanti, toh negosiasi harga ganti rugi antara Pemkot Banjarmasin dengan warga, belum tercapai.

Memori banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati tertanggal 13 Maret 2019 telah diserahkan ke panitera PN Banjarmasin, untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam pekan tadi.

BACA : Eksekusi Ditunda, Dideadline 21 April, Pemilik Bangunan Diminta Bongkar Sendiri

Dari hasil dialog perwakilan warga dengan Wakil Walikota Hermansyah dan Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Hermansyah di Langgar Darul Ibadah pada Kamis (14/3/2019), telah disepakati warga dipersilakan mengajukan banding untuk menaikkan harga ganti rugi yang dianggap belum layak itu.

“Intinya, dalam perjanjian itu, warga pemilik bangunan sudah menyetujui akan membongkar sendiri bangunan di Jalan Rantauan Darat itu. Hanya saja, yang belum sepakat adalah soal nilai ganti rugi yang tak mencerminkan keadilan itu,” ucap Iwan Kurniawan, kuasa hukum 7 warga pemilik bangunan Jalan Rantauan Darat ini kepada jejakrekam.com, Jumat (22/3/2019).

Menurut Iwan, surat memori banding sudah diajukan ke PN Banjarmasin untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Pengacara muda yang berkiprah di Kantor Advokat Trusted and Reassure Law Firm ini mengungkapkan dari putusan majelis hakim itu justru tidak mempertimbangkan kesaksian dari diajukan warga selama persidangan.

“Seperti pengakuan dari Iberahim, pemilik bangunan di Jalan Rantau Darat yang harusnya mendapati ganti rugi Rp 52 juta, malah dibayar Pemkot Banjarmasin Rp 185 juta. Padahal, kondisi bangunan sama dengan klien kami,” tutur Iwan.

BACA JUGA : Ada Tangisan, Dua Hermansyah Pilih Jalan Dialog dengan Pemilik Bangunan

Dia berharap nantinya majelis hakim PT Banjarmasin akan mengambil keputusan yang berbeda dengan PN Banjarmasin. Menurut Iwan, nilai ganti rugi yang diberikan Pemkot Banjarmasin sangat rendah, rata-rata berkisar Rp 40 juta, sedangkan warga akan kehilangan tempat tinggal ketika dibongkar.

“Intinya, warga tetap menghormati hasil kesepakatan dengan Wakil Walikota Banjarmasin. Namun, gugatan banding ini untuk menaikkan harga ganti rugi. Ya, setidaknya mendapat harga yang layak. Nah, jika nantinya PT Banjarmasin ternyata menguatkan putusan PN Banjarmasin, kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata pengacara muda.

Ia menegaskan langkah hukum ini merupakan upaya warga mencari keadilan, bukan menghalang-halangi pembangunan dan operasional RS Sultan Suriansyah akan dibuka pada 24 September 2019 nanti. Menurut Iwan, satu-satunya jalan untuk menggugat hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk Pemkot Banjarmasin adalah dengan jalur pengadilan yang memiliki putusan pasti, final dan mengikat.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.