Terbukti Hilangkan Nyawa Anak Sendiri, Nasirwan Dituntut 18 Tahun Penjara

0

DINILAI terbukti membunuh anak sendiri Rahel (9 tahun), terdakwa Ahmad Nasirwan alias ‘Habib Tato’ kini terancam dipenjara selama 18 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

TINDAKAN terdakwa Ahmad Nasirwan ini dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Purbo Nugroho telah memenuni unsur dalam dakwaan Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2004 jo Pasal 76C UU Nomor 35/2014.

JPU Rizky Purbo Nugroho saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati didampingi dua hakim anggota, Nanik Handayani dan Sutisna di PN Banjarmasin, Selasa (19/3/2019), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menghilangkan nyawa korbannya, Rahel.

BACA : Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, ‘Habib Tato’ Didakwa dengan Pasal Berlapis

Berdasar fakta persidangan dan pengakuan terdakwa telah menganiaya hingga hilangnya nyawa anak kandungnya di kediamannya di Jalan Panglima Batur RT 09 Nomor 107, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (21/10/2018) silam, sekitar pukul 13.15 Wita.

Hal ini juga dikuatkan hasil visum et repertum Nomor VER 112/IPJ/XI/2018, yang dibuat dr Mursad Abdi Sp.F, dokter forensik dan medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.

BACA JUGA : Kuburan Rahel Dibongkar, Polisi Lakukan Autopsi Buktikan Nazirwan Aniaya Anaknya

Hal yang meringankan karena terdakwa Ahmad Nasirwan, mengakui perbuatannya serta berkelakuan baik salaam persidangan serta punya tanggungan keluarga. Sejumlah barang bukti pun dihadirkan seperti bukti obat paracetamol, satu buah sepeda mtoor, palu, sabuk ikat pinggang hingga gayung.

Mendapat ancaman hukuman 18 tahun penjara, penasihat hukum terdakwa, Irawan memastikan dalam sidang pekan depan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) agar majelis hakim memberi pertimbangan hukum terhadap kliennya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.