Rumah Rusak Akibat Aktivitas Tambang, Warga Angsana Sambangi Polda Kalsel  

0

MANISO yang sehari-harinya berprofesi sebagai penyadap karet di Dusun 1 RT 3, Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu mendatangi Mapolda Kalsel pada Rabu (6/3/2019).

ADAPUN maksud kedatangan laki-laki paruh baya ini untuk melaporkan perusahaan tambang batubara PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM) dan PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE).

BACA: Jalan Rusak di Angsana akan Di-Rigid Pavement

Didampingi kuasa hukumnya, Tugimin dan Rabiatul Adawiyah, dia melaporkan bangunan rumahnya yang rusak dan lahan miliknya serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup.

“Klien kami membuat laporan ke Polda karena akibat aktivitas tambang batubara, rumahnya rusak hingga harus mengungsi ke tempat kerabat. Kami juga laporkan soal Amdal yang dilanggar,” terang Tugimin kepada wartawan.

BACA JUGA: DAS Sungai Danau Rusak, Tambang Batubara dan Perkebunan Sawit Disebut Penyebab Banjir

Dia mengungkapkan, ada kesalahan fatal dalam aturan yang dilanggar perusahaan. Dimana jarak minimal lokasi tambang dengan pemukiman penduduk atau jalan umum harusnya 100 meter. Sedangkan faktanya di lapangan, aktivitas tambang tepat di tepi jalan yang sangat dekat jaraknya.

Sehingga akhirnya terjadi retak-retak dan tanah terbelah di pemukiman warga setempat yang menyebabkan lima rumah rusak berat.

Sementara itu Maniso menyesalkan tidak ada realisasi janji ganti rugi dari perusahaan atas rumahnya yang tidak  bisa ditempati karena telah hancur dikepung tambang batubara.

Adapun nominal uang Rp 900 juta yang pernah ditawarkan perusahaan dari ganti rugi Rp 1 miliar yang diinginkan pemilik rumah tak ada lagi kejelasannya hingga sekarang.

BACA LAGI: Kalsel Siap Terima Bagi Hasil Pengelolaan Blok Sebuku

“Pada 15 November 2018, warga pemilik rumah yang lain sudah diganti rugi, tinggal saya belum ada kejelasan. Setelah penawaran Rp 900 juta tidak ada dipanggil lagi oleh perusahaan,” ucapnya.

Dalam laporannya, Maniso juga berharap penanganan dari aparat hukum setempat bisa maksimal hingga ada tindakan tegas kepada perusahaan yang tak memberikan ganti rugi atas kerusakan lahan dan rumah warga.

Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan warga tersebut. “Problem tambang di Angsana Kabupaten Tanah Bumbu sudah ada laporan, nanti kita pelajari dulu dan pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” ucapnya kepada wartawan.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.