Batal Layangkan SP3, Kasatpol Banjarmasin Berdalih Terbentur Hari Libur

0

INSTRUKSI Walikota Ibnu Sina agar segera membongkar delapan bangunan di Jalan Rantauan Darat, depan akses masuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah dipastikan batal dijalankan Satpol PP Kota Banjarmasin. Padahal, instruksi walikota itu dikuatkan dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Sutarjo.

RENCANANYA, Satpol PP Kota Banjarmasin selaku pihak eksekutor pun akan melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada delapan pemilik bangunan kayu yang jadi bengkel dan kios itu, molor. Sedianya, Senin (4/3/2019) ini dikirim SP3 sebagai batas terakhir bagi pemilik untuk membongkar sendiri, atau terpaksa dibongkar aparat berseragam Pemkot Banjarmasin itu.

Menariknya, jarak waktu antara SP3 dan surat peringatan kedua (SP2) terbilang sangat lama. SP2 telah diterbitkan Satpol PP per Agustus 2018 lalu. Jeda waktu selama enam bulan ini kabarnya digunakan untuk mediasi dengan para pemilik yang juga mengajukan gugatan perdata ke PN Banjarmasin.

BACA :  Walikota Ibnu Sina Instruksikan Pembongkaran, Kasatpol PP : SP3 Dulu

Ini setelah, belum ada kata sepakat antara Pemkot Banjarmasin dengan delapan pemilik bangunan terkait dengan nilai ganti rugi bangunan yang dinilai menghalangi akses masuk ke rumah sakit yang bakal beroperasi pada 24 September 2019 nanti. Penundaan ini juga menindaklanjuti surat permintaan dari DPRD Banjarmasin agar pembongkaran delapan bangunan itu ditunda, demi memberi waktu bagi para pemilik untuk membongkar sendiri.

Kepala Satpol PP Banjarmasin Hermansyah berdalih molornya penerbitan SP3 ini disebabkan terbenturnya waktu pembongkaran yang bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi oleh Umat Hindu pada Kamis (7/3/2019) nanti.

BACA JUGA : Pemilik Bangunan di Sekitar RS Sultan Suriansyah Gugat Perdata Walikota

Ia mengakui SP3 merupakan peringatan terakhir bagi delapan pemilik untuk membongkar sendiri atau dibongkar pihaknya. “Rencananya, hari ini mau kami keluarkan SP3. Mengingat, pada Kamis (7/3/2019) nanti merupakan hari libur nasional. Makanya, kami tunda dulu,” ujar Hermansyah kepada awak media di Banjarmasin, Senin (4/3/2019).

Ia berencana akan melayangkan SP3 pada Jumat (8/3/2019) mendatang, hingga diberikan tenggat waktu pembongkaran kepada para pemilik hingga Selasa (12/3/2019) pekan depan.

“Kami sudah memberikan toleransi waktu yang cukup panjang. Tentunya, kami akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan TNI pada Senin (11/3/2019) mendatang, hingga besoknya pihak penegak perda yang membongkar,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.