Ada Anggota DPRD Disebut Biayai Warga Gugat Walikota Ibnu Sina

0

WALIKOTA Ibnu Sina digugat secara perdata Walikota Ibnu Sina oleh para pemilik bangunan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, terkait sengketa status lahan akses masuk Rumah Sakit Sultan Suriansyah di Jalan Rantauan Darat. Usut punya usut, disebut-sebut ada anggota DPRD Banjarmasin yang turut membiayai para pemilik bangunan untuk menggugat Walikota Ibnu Sina.

BIAYA untuk menyewa seorang pengacara untuk berperkara di PN Banjarmasin berasal dari kantong anggota dewan ini diungkap Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banjarmasin, Muhammad Rusli, Rabu (27/2/2019).

“Selama ini, kami tak pernah menyatakan bahwa bangunan di depan RS Sultan Suriansyah itu 100 persen milik pemerintah kota. Atas dasar ini, mereka menggugat pemerintah kota. Dari surat keterangan yang ada, rumah yang dijadikan tempat usaha itu justru berdiri di atas lahan milik Pemkot Banjarmasin,” ucap Rusni.

BACA :  Pemilik Bangunan di Sekitar RS Sultan Suriansyah Gugat Perdata Walikota

Atas dasar itu, Rusni menegaskan pihaknya tak berani membayar ganti rugi berasal dari APBD, karena sama saja melanggar peraturan perundang-undangan dan berujung pidana. “Masya, pemkot beli tanahnya sendiri,” katanya.

Menurut dia, selama ini, para pemilik bangunan berdalih telah lama menempati kawasan itu, namun berdasar bukti dan fakta malah ketua RT setempat mengakui bangunan itu berdiri di atas lahan milik pemerintah kota, ketika dibangun di zaman orangtuanya. Ini juga diperkuat dari keterangan Lurah Pekauman dalam persidangan di PN Banjarmasin.

“Makanya, kami menunggu putusan pengadilan. Jika ternyata mereka menang, tentu kami siap membayar ganti rugi. Soal besaran ganti rugi tentu tak sama antara bangunan yang dibangun dari kayu biasa dengan kayu ulin,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ganti Rugi Beres, Satpol PP Siap Bongkar Rumah Warga

Rusni mengatakan seandainya warga yang bermukim itu memiliki legalitas, tentu pemkot akan langsung membayar tanpa harus bergulir ke pengadilan.

“Memang, dalam UU diberi peluang bagi warga yang keberatan angka ganti rugi bisa mengajukan ke pengadilan, sebelum 14 hari dari penyampaian harga. Nah, jika lebih dari itu, sama saja keputusannya sudah inkracht,” cetusnya.

Padahal, menurut Rusni, dana ganti rugi itu sudah dititipkan ke PN Banjarmasin dalam bentuk dana konsinyasi, ternyata justru para pemilik bangunan masih bersikeras.

Rusni menegaskan berdasar UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, diatur secara rinci dalam Pasal 43, Pasal 41 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 ayat (1), soal pemberian ganti kerugian dititipkan ke pengadilan negeri.

“Dengan begitu, hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadihapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Jadi, secara resmi tanah itu sudah milik pemerintah kota. Apalagi, adanya keterangan surat bangunan itu berdiri di atas lahan pemerintah kota,” beber Rusni.

BACA LAGI :  Disodori Rp 100 Juta, Pemilik Bangunan Depan RS Sultan Suriansyah Tetap Menolak

Dari segi ukuran, Rusni pun heran lahan yang berdiri bangunan jadi bengkel dan rumah itu seakan-akan tanah kapling di tengah kota, walau diklaim para pemilik memiliki surat segel.

Sebenarnya, masih menurut dia, pemerintah kota sudah berbaik hati dan menunggu itikad baik dari para pemilik bangunan sejak  Desember 2017, hingga akhirnya disepakati ada kebijaksanaan.

“Aturan itu itu sudah tegas dan lurus, ketika mereka meminta kebijaksanaan tentu bisa berbahaya. Bahkan, rapat sudah berkali-kali digelar, dari lurah, camat hingga sekretaris daerah, mempertanyakan jaminan kepemilikan lahan,” ungkap Rusni.

Dia menceritakan kronologis kisruh delapan bangunan dengan mengajukan ke PN Banjarmasin pada 25 Januari 2018 untuk memohon ditawarkan ke pemilik. Baru, pada Mei 2018, ditanggapi pengadilan dengan menerjunkan tim.

“Saat itu, para pemilik bangunan ada yang mau meneken. Ada pula yang tidak mau hadir dalam persetujuan penggantian bangunan. Terhitung pada hari itu, dikeluarkan penetapan pengadilan untuk penitipan uang ganti rugi bangunan yang disetorkan ke bank,” ucapnya.

BACA LAGI : Target 23 Poliklinik, RS Sultan Suriansyah Dipastikan Beroperasi 24 September Nanti

Kurang apa lagi menurut Rusni, ketika para pemilik bangunan mengadu ke DPRD Banjarmasin juga diberi keempatan, termasuk menyarankan agar jika ingin menggugat bisa melalui LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

“Rupanya, ada anggota dewan yang ikut campur dan membantu warga untuk membayar pengacara untuk menggugat pemerintah kota. Padahal, kalau di LKBH ULM itu gratis, tapi mereka tak mau,” tutur Rusni.

Nasi sudah jadi bubur. Warga tetap menggugat Walikota Ibnu Sina secara perdata ke PN Banjarmasin dengan alasan pembebasan bangunan tak prosedural. Alasan lain, para pemilik merasa nilai ganti rugi tak sesuai dengan harga pasar.

“Padahal, penentuan harga itu berdasar perhitungan tim appraisal. Yang dinilai hanya bangunan, bukan tanah karena itu milik pemerintah kota. Lagi-lagi, mereka beralasan, harga yang ditawarkan pemerintah kota itu tak bisa membeli rumah baru. Ini jelas, mereka sendiri mengakui status lahan itu bukan miliknya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.