Walikota Ibnu Sina : Bangunan Itu Tetap Dibongkar, Tapi Tunggu Putusan Pengadilan

0

TAK hanya disebut-sebut dibiayai seorang anggota DPRD Banjarmasin untuk membayar honor seorang pengacara menggugat Walikota Ibnu Sina ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, para pemilik bangunan depan akses masuk Rumah Sakit Sultan Suriansyah dituding telah mengakali surat menyurat.

TUDINGAN ini disampaikan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Muhammad Rusni, menanggapi gugatan perdata pemilik bangunan di Jalan Rantauan Darat terhadap Walikota Ibnu Sina.

Rencananya, pada Kamis (28/2/2019), PN Banjarmasin akan mengeluarkan surat keputusan dalam sengketa ganti rugi dan kepemilikan lahan depan RS Sultan Suriansyah itu.

BACA :  Ada Anggota DPRD Disebut Biayai Warga Gugat Walikota Ibnu Sina

“Setelah ada gugatan perdata di PN Banjarmasin, kami baru tahu ternyata warga sebagai penggugat itu mengakali dengan membuat surat sporadik atau surat keterangan terdaftar di pemerintah yang diakui secara sepihak,” ungkap Rusni, Rabu (27/2/2019).

Ia menegaskan berbekal surat keterangan terdaftar itu, pemilik bangunan menggugat Walikota Ibnu Sina ke PN Banjarmasin. Yang pasti, menurut Rusni, surat bangunan yang jadi dasar gugatan warga itu tetap menyatakan bahwa lahan yang ditempati mereka merupakan milik pemerintah kota.

BACA JUGA : Target 23 Poliklinik, RS Sultan Suriansyah Dipastikan Beroperasi 24 September Nanti

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyebut tak ada alasan untuk tidak membebaskan dan mengeksekusi bangunan warga di depan RS Sultan Suriansyah. Meski saat ini menunggu keputusan dari PN terkait tuntutan dari gugatan pemilik bangunan yang diputuskan pada Kamis (28/2/2019).

“Semestinya proses konsinyasi itu, objeknya jangan sampai menghalangi pembangunan. Sebab, konsinyasi itu kan maksudnya sudah dititipkan di pengadilan,” katanya.

Bagi Ibnu, yang bersengketa, silakan beradu argumen dalam mengikuti jalannya persidangan. Andaikata pemkot menang, maka silakan ambil uangnya yang dititipkan di PN Banjarmasin. “Namun, jika kalah, tentunya pemerintah harus mengalokasikan dana tambahan lagi untuk diajukan lagi dalam APBD Perubahan 2019,” ucapnya.

Mantan anggota DPRD Kalsel mengatakan pemerintah kota tetap bisa mengeksekusi bangunan yang menghalangi akses masuk ke RS Sultan Suriansyah. “Apalagi, kalau Satpol PP sudah diperintahkan untuk membersihkan lahannya. Namun, agar tidak terjadi perdebatan lagi, kita akan tunggu putusan pengadilan besok,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.