Air Irigasi Dijual ke PDAM, DPRD Kalsel Telusuri Dasar Hukumnya

0

PENGENAAN tarif pengambilan air curah berasal dari Irigasi Riam Kanan menjadi bahan baku bagi PDAM Intan Banjar dan PDAM Tanah Laut, termasuk nantinya PDAM Bandarmasih, ternyata tak diketahui Komisi II DPRD Kalimantan Selatan.

PENGELOLAAN air baku yang disuplai dari Waduk Riam Kanan kini ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel melalui UPTD BPAM Banjarbakula, usai diserahkan Kementerian PUPR.

Tarif air curah yang dikenakan kepada PDAM Intan Banjar mencapai Rp 1.900 per meter kubik. Sedangkan, PDAM Tanah Laut hanya Rp 1.500 per meter kubik. Informasinya, tarif lebih mahal nantinya akan dibayar PDAM Bandarmasih, karena air curah yang diolah jadi air bersih itu diambil langsung dari jaringan pipa yang dibangun Kementerian PUPR dengan kapasitas 250 liter per detik.

BACA :  Bangun SPAM Banjarbakula Perlu Dana Rp 387 Miliar

“Kami belum apakah pengenaan tarif pengambilan air curah dari Irigasi Riam Kanan sudah ada payung hukumnya, terutama berkaitan dengan sistem penyediaan air minum (SPAM) Banjarbakula,” ucap anggota Komisi II DPRD Kalsel, Surinto kepada jejakrekam.com, Minggu (27/1/2019).

Ia mengingatkan jika benar ada pengenaan tarif pengambilan air, sepatutnya harus ada payung hukum yang mengaturnya. Jika tidak, Surinto khawatir nanti malah bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Jika belum ada perda, minimal ada peraturan gubernur (pergub). Makanya, kami akan telusuri masalah ini agar tak menjadi polemik di tengah masyarakat,” kata legislator PKS ini.

Ia memastikan dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kalsel agar segera memanggil Dinas PUPR dan dinas teknis terkait atas perjanjian jual beli air curah ke sejumlah PDAM itu.

BACA JUGA :  Jual Beli Air Curah Irigasi Riam Kanan ke PDAM Dipertanyakan

Menurut Surinto, idealnya penggunaan air yang berasal dari jaringan irigasi itu diperuntukkan bagi pertanian, bukan hanya air minum. “Nah, kalau dikomersialkan, maka pembelian air curah harusnya melalui unit pengelola yang menangani bendungan atau waduk masing-masing,” cetusnya.

Bukankah sebelumnya Kepala Dinas PUPR Kalsel Roy Rizali Anwar menyebut sudah ada payung hukumnya? Ditanya hal itu, Surinto mengaku belum tahu persis.

Ia berjanji akan mengecek apakah ada perda yang menjadi landasan transaksi jual beli air curah dari Irigasi Riam Kanan itu. “Saya cek dulu, Jangan-jangan dulu ada memang perdanya,” kata Surinto.

BACA LAGI :  Larang Sedot Air Irigasi, Pemprov Kalsel Jual Air Curah ke PDAM

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel, Rustamaji mengaku masalah jual beli air curah bukan bidang yang ditangani pihaknya.

“Memang, saya sempat ikut membahas masalah soal air curah ini. Dasar pemanfaatan air curah irigasi itu mengacu ke Peraturan Kementerian PUPR melalui Dirjen Sumber Daya Air, khususnya program pengelolaan sumber daya air (PSDA) melalui unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.