Larang Sedot Air Irigasi, Pemprov Kalsel Jual Air Curah ke PDAM

0

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membangun jaringan pipa air dari Waduk Riam Kanan di Desa Mandi Kapau hingga ke Pinus Banjarbaru. Proyek yang dinamakan Sistem Pengelola Air Minum (SPAM) Banjarbakula ini telah rampung dan kini dikelola Pemprov Kalsel.

SPAM Regional Banjarbakula berkapasitas 250 liter/detik itu telah beroperasi. Termasuk, terbentuknya UPTD pipa transmisi menuju ke Tanah Laut dan Kabupaten Banjar. Pemasangan pipa transmisi ini pun dibiayai APBD dan bisa dimanfaatkan daerah pengguna.

Menariknya, pemanfaatan pasokan air curah yang digunakan PDAM sebagai air baku dari SPAM Banjarbakula ini tidak gratis. Ada tarif dalam setiap kubik air yang harus dibayar.

Hal itu telah tertuang dalam nota kesepakatan antara Pemprov Kalsel dengan perusahaan air bersih milik daerah. Salah satunya, PDAM Intan Banjar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengakui penetapan tarif air curah bagi PDAM Intan Banjar dan perusahaan air minum lainnya sudah dibicarakan di Kementerian PUPR.

“Jadi, tidak ada masalah. Apalagi, ada payung hukum untuk pengelolaan SPAM Banjarbakula ini melalui peraturan daerah (perda) yang telah disetujui DPRD Kalsel,” kata Roy Rizali Anwar kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, usai penanaman pohon bambu di kawasan perkantoran Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Jumat (11/1/2019).

BACA :  Bangun SPAM Banjarbakula Perlu Dana Rp 387 Miliar

Data yang didapat dari humas PDAM Intan Banjar, terungkap biaya produksi air  yang dikelola sendiri atau harga pokok produksi (HPP) per kubik adalah sebesar Rp.1.508. Sedangkan, harga air curah dalam perjanjian jual beli air antara PDAM Intan Banjar dengan Pemprov Kalsel sebesar Rp 1.900.

Dikonfirmasi ke Direktur Utama PDAM Intan Banjar Syaipul Anwar melalui humasnya, Azwar mengakui ada kesepakatan jual beli air tersebut.

“Iya betul, perjanjian jual beli sudah ada kesepakatan antara PDAM Intan Banjar dengan Pemprov Kalsel,” ucap Azwar saat ditemui di Martapura, Selasa (15/1/2019).

Sebelumnya, Kepala UPTD SPAM Banjarbakula Nazaruddin Al Haidar ketika dikonfirmasi mengatakan, tarif air curah telah disetujui. Hal itu merupakan biaya produksi yang harus diganti oleh PDAM selaku pengguna air curah.

Ia menegaskan tarif air curah tersebut yang diolah PDAM Intan Banjar dan PDAM Tanah Laut itu  sebetulnya sudah disubsidi Pemprov Kalsel.

Ketika ditanya mengapa tarif air curah untuk PDAM Intan Banjar lebih tinggi dibandingkan PDAM Tanah Laut dalam perjanjian jual beli air curah pada SPAM Banjarbakula?

BACA JUGA :  Naskah Perjanjian Kerjasama Pengelolaan TPA Regional Banjarbakula Sudah Ditandatangani

Berdasar data, tarif untuk PDAM Tanah Laut hanya Rp 1.500 per kubik,  Al Haidar menyebut hal itu disebabkan  karena penggunaan air air bersih dan pelanggan PDAM Intan Banjar lebih besar, yakni meliputi Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

“Kalau PDAM di Tanah Laut hanya beroperasi 7 jam sehari dan pelanggan sedikit. Sedangkan PDAM Intan Banjar itu 24 jam,” ucapnya.

Al Haidar menegaskan ke depan PDAM dilarang mengambil air baku saluran irigasi Riam Kanan. “PDAM nanti dilarang mengambil air baku di saluran irigasi Riam Kanan. Sebab, irigasi khusus untuk pertanian,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.