Pazri : Bupati Balangan Tak Pernah Berutang Rp 5,3 Miliar kepada Penggugat

0

MEDIASI untuk menemukan titik temu antara penggugat Ahmad Fahriani melalui kuasa hukumnya, Mahyudin dan Suryani berhadapan dengan tergugat I, Bupati Balangan Ansharuddin dikuasakan kepada Muhammad Pazri dan tergugat II, Wabup Balangan Saifullah dengan kuasa hukum Edy Gunawan, berakhir buntu di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Kamis (25/10/2018).

HAKIM Hendra Noryandie yang menjadi mediator dari kedua belah pihak yang bersengketa terkait gugatan utang, tak bisa melahirkan kesepakatan. Apalagi, pihak tergugat I dan II, tak hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Kuasa hukum Bupati Balangan, Muhammad Pazri tetap bersikukuh kalau kliennya tak pernah terbelit utang yang dituduhkan penggugat, Ahmad Fahriani. “Klien kami tak pernah pinjam uang kepada penggugat sebesar Rp 5,3 miliar yang dikabarkan untuk biaya Pilkada Balangan 2015 lalu,” ucap Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri kepada wartawan, usai sidang mediasi di PN Amuntai, Kamis (25/10/2018).

Bahkan, Pazri mengancam akan menggugat balik penggugat jika tak bisa menunjukkan dalil dan alat bukti dalam persidangan nanti.

Sementara itu, Edy Gunawan selaku kuasa hukum Wabup Balangan Saifullah juga mengungkapkan bahwa kliennya tak bisa menghadiri sidang mediasi, karena tengah ada tugas resmi di luar daerah.

Sedangkan, pihak penggugat Ahmad Fahriani didampingi kuasa hukumnya, Mahyudin dan Suryani tetap bersikukuh bahwa pihak tergugat I dan II terbukti meminjam uang sebesar Rp 5,3 miliar saat Pilkada Balangan 2015 lalu.

“Banyak alat bukti yang kami sodorkan sebagai dasar gugatan ini. Seperti adanya surat perjanjian kesepakatan bersama yang di hadapan notaries Zain Noktah Asli, serta beberapa saksi lainnya,” kata Ahmad Fahriani.

Dia menyebut termasuk dalam pertemuan pemenangan Sehati (Ansharuddin-Saifullah) di Mega Mendung, Bogor pada 17-20 Maret 2015. “Dalam surat itu, ada bukti tandatangan tergugat I dan tergugat II, saat menjadi calon Bupati-Wakil Bupati Balangan periode 2015-2020,” timpal Suryani.

Menurut Suryani, dengan bantuan ‘dana talangan’ dari kliennya tersebut, maka pasangan Sehati itu bisa melakukan kampanye di Pilkada Balangan 2015 lalu. “Waktu itu, mereka mengaku tak punya uang, hingga akhirnya klien kami memberikan uang sebagai utang. Klien kami hanya ingin agar utang itu dibayar, itu saja dalam gugatan ini,” tutur Suryani.

Akibat mediasi pertama ini batal, hakim mediator pun memutuskan akan memberi waktu sepekan pada Kamis (1/11/2018) nanti untuk sidang mediasi kedua di PN Amuntai. “Saya berharap kedua tergugat untuk hadir dalam sidang mediasi kedua, karena keduanya dipanggil secara patut (resmi),” kata hakim mediator, Hendra Noryandie.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.