Parkir di Bahu Jalan Veteran, Mobil Digemboki Petugas Dishub Banjarmasin

0

MUHAMMAD Arsyad mengaku terkejut. Warga Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi ini kaget bukan kepalang, ketika menemukan mobilnya yang diparkir di Jalan Veteran, tepatnya di depan Toko Buku Gramedia telah digembok petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kamis (25/10/2018).

ARSYAD mengaku hanya parkir sebentar, karena ingin menikmati makan siang di seberang Sungai Veteran. “Saya kemudian parkir di bahu jalan, karena warung itu tak ada tempat parkirnya. Kalau mau naik menyeberang, juga terhalang beton siring sungai,” ucap Arsyad kepada jejakrekam.com, Kamis (25/10/2018).

Usai bersantap, ketika mau pulang dan membuka mobil, Arsyad terkejut ternyata mobilnya termasuk yang digembok petugas Dishub Banjarmasin. “Ternyata, bukan mobil saya saja. Ada beberapa mobil yang juga digembok sepanjang Jalan Veteran. Padahal, di kawasan itu tak ada rambu-rambu larangan parkir,” kata Arsyad, seraya protes.

Begitu melihat ban mobilnya digembok, Arsyad langsung membaca surat yang diserahkan petugas Dishub Banjarmasin, karena diduga melanggar Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perintah atau Larangan Rambu Lalu Lintas jo Pasal 106 ayat 4 huruf (a) dan huruf (b) jo Perda Nomor 8 Tahun 2011.

“Bunyi suratnya, silakan datang ke Dishub Kota Banjarmasin, Seksi Ketertiban Lalu Lintas Kotak Banjarmasin,” kata Arsyad membacakan suratnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengakui ada beberapa mobil yang terparkir di Jalan Veteran telah digemboki.

“Kalau tak ada rambu bertanda P biru, maka kawasan tersebut dilarang stop maupun pakir. Nah, kalau ada tanda P biru tersebut,  baru parkir diperbolehkan. Sedangkan rambu P dicoret berwarna merah, berarti rambu-rambu itu hanya mempertegas saja,” ucapnya.

Ini artinya, beber Ichwan, kalau tidak ada rambu P coret merah, bukan berarti para pengendara motor atau mobil boleh parkir di kawasan itu. “Kalau ada rambu seperti ini maka kawasan atau jalan tersebut boleh stop atau parkir, tetapi kalau tidak ada, maka tidak boleh parkir,” tegasnya.

Ichwan menegaskan sanksi penggembokan terhadap mobil yang melanggar rambu-rambu lalu lintas akan terus dilakukan. “Apalagi, sudah ada larangan dari Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Lambung Mangkurat bahwa mahasiswa tidak boleh bawa mobil dan parkir di bahu Jalan Veteran,” katanya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.