Ingat, Ada Lima Surat Suara Saat Mencoblos di TPS

0

PADA Pemilu 2019 mendatang, akan ada lima surat suara yang akan dicoblos oleh para pemilih saat memasuki bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS).

KETUA KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan, saat memasuki bilik suara, pemilih akan diberikan lima surat suara, yakni abu-abu untuk memilih Presiden dan wakil Presiden, kuning untuk memilih DPR RI, merah untuk memilih DPD RI, biru untuk memilih Anggota DPRD Propinsi, serta hijau untuk memilih DPRD Kota/Kabupaten.

“Kendati aturan KPU belum keluar, tapi untuk spacement warna sudah dianggap selesai sehingga dapat dipublikasikan kepada publik sehingga cepat diketahui,” jelas mantan Anggota Panwaslu Banjar ini.

Memang, sebut Edy, dengan adanya 5 warna ini bagi pemilih agak rumit khususnya mereka penyandang disabilitas seperti buta aksara dan tunanetra sehingga KPU terus ekstra mengsosialisasikan ini.

Mereka yang buta aksara, kata Edy cuma mengenal warna, tetapi tidak bisa membaca nomor urut para caleg, begitu juga sebaliknya yang tunanetra tidak bisa mengenal warna dan nama caleg sehingga mereka harus tahu urutan dan nama-nma yang ada didapil itu.

“Memang nantinya  ada alat bantu bagi pemilih disabilitas, ini kita sosialisakan. Namun parpol juga harus berpartisipasi mensosialisasikan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi penyandang disabilitas minimal mereka bisa membaca urutan dan mereka ingat nomor urut dan nama lengkap. Sebab tingkat partisipasi pemilih itu bukan dengan kehadiran jumlah kuantitas, tetapi kualitasnya. “Salah satu kualitas partisipasi adalah bagaimana penggunaan hak pilihnya itu dilakukan dengan benar dan cepat, misalnya tidak mencoblos dua kali, dia mencoblos sekali yang pas sesuai dengan nomor urutnya,” kata Edy.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.