Kewajiban Negara dalam Memenuhi Kesehatan Masyarakat

0

BPJS Kesehatan Cabang Barabai menggelar  Focus Group Discussion (FGD) dengan 15 perusahaan terkait penyaluran dana CSR ke program JKN-KIS di salah satu hotel di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (13/9/2018).

KEPALA Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Barabai Rizal Mansur menyampaikan potensi pertumbuhan di sektor badan usaha di Kabupaten Tabalong sangatlah tinggi.

“Sengaja kami kumpulkan 15 perusahaan di Tanjung yang memiliki potensi besar terhadap capaian kepesertaan dan dirasa mampu untuk menyalurkan Pertanggungjawaban Sosial Korporasi atau CSR mereka kepada Program JKN-KIS,” ungkap Rizal.

Dia juga menjelaskan bahwa Program Donasi JKN-KIS merupakan program yang melibatkan partisipasi masyarakat secara perorangan atau Badan Usaha atau lembaga lain.

Tujuannya yaitu untuk mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan uluran tangan kita untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Diterangkan Rizal, sebenarnya perusahaan yang menyalurkan dana CSR nya kedalam Program JKN-KIS mempunyai banyak keutamaan. Diantaranya alternatif pelaksanaan CSR yang lebih tepat sasaran dan berkesinambungan.

Kemudian secara langsung mendukung upaya Pemda Kabupaten Tabalong mewujudkan UHC serta dapat meningkatkan citra positif perusahaan bagi masyarakat di wilayah perusahaan tersebut bernaung.

“Tidak bosan kami ingatkan, bahwa mendaftar sebagai peserta JKN-KIS merupakan suatu kewajiban seluruh WNI dan untuk pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta dan ketentuannya sudah jelas serta membayarkan iuran tepat waktu maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya,” ungkapnya.

Hal ini, menurutnya, penting untuk terus selalu disampaikan agar peserta mengerti betul prinsip gotong-royong yang sehat membantu yang sakit, dan jangan sampai menggunakan kartu JKN-KIS hanya saat sakit saja namun lupa akan iuran tiap bulannya (antaranews,13/09/18)

Berbagai fakta historis menunjukkan bagaimana kebijakan pemerintah islam dibidang kesehatan dijalankan sejak jaman Rasulullah saw menunjukkan taraf yang sungguh maju. Pelayanan kesehatan secara gratis dan berkualitas diberikan oleh negara dibiayai dari kas Baitul Mal tanpa diskriminasi. Raja Mesir Muqauqis pernah menghadiahkan seorang dokter kepada Rasulullah saw. Beliau menjadikan dokter tersebut dokter yang melayani seluruh kaum Muslim secara gratis.

Pemimpin Negara Umar bin al-Khaththab, tidak menetapkan pembiayaan bagi para penderita lepra di Syam dari Baitul Mal.  Pemimpin Negara al-Walid Abdul Malik dari Bani Umayyah membangun rumah sakit bagi pengobatan penyakit leprosia dan lepra serta kebutaan. Para dokter dan perawat yang merawat mereka digaji dari Baitul Mal.

Menurut ketua Institut Internasional Ilmu Kedokteran Islam, Husain F Nagamia MD, didunia, rumah sakit yang sebenarnya baru dibangun dan dikembangkan mulai awal kejayaan Islam dan dikenal dengan sebutan ‘Bimaristan’ atau ‘Maristan’. Rumah sakit, meski baru tahap awal dan belum bisa benar-benar disebut rumah sakit, pertama kali dibangun pada masa pemimpin muslim al-Walid bin Abdul Malik  dari Bani Umayyah.

Rumah Sakit Islam pertama sebenarnya dibangun pada masa pemerintah muslim Khalifah Harun ar-Rasyid (786M – 809M). Dan konsep pembangunan rumah sakit tersebut merupakan ide briliant oseorang dokter muslim  dari ar-Razi. Seorang sejarahwan bernama Djubair yang pernah berkunjung ke Baghdad tahun 1184 menggambarkan bahwa rumah sakit – rumah sakit tersebut memiliki bangunan yang megah dan dilengkapi peralatan yang modern.

Menurut Will Durant dalam The Story of Civilization menyatakan “ Islam telah menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluannya. Contohnya Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan secara gratis. Para sejarawan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.

Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan dasar rakyatnya, termasuk kesehatan. Nabi saw bersabda : “Imam laksana pengembala dan ia bertangggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari). Dengan demikian kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat. Hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara.

Jadi dalam pemerintahan Islam, rakyat tidak perlu membayar iuran untuk memenuhi kebutuhan dasar atas kesehatan mereka karena itu sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi segala kebutuhan kesehatan bagi rakyatnya.

Kehadiran negara sebagai pelaksana syariah secara kaffah, khususnya dalam pengelolaan kekayaan negara menjadikan negara mempunyai kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsi dan tanggung jawabnya.  Sehingga dapat memenuhi segala hajat hidup rakyatnya secara gratis, termasuk dalam bidang kesehatan. Gratis, berkualitas, tersedia selalu dan memadai.Wallahu a’lam bi ash –shawab.(jejakrekam)

Penulis adalah seorang Pengajar

Tinggal di Jalan Basuki Rahmat, Tanjung, Kabupaten Tabalong

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.