Pemkot Tuding Pemohon Tak Beritikad Baik, Anang Rosadi : Zona Perang Telah Dibuka

0

SIDANG ajudikasi dihelat majelis Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel dalam menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon, Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy bersama Aliansi Indonesia berhadapan dengan Pemkot Banjarmasin, di Ruang Sidang KIP di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Kamis (20/9/2018).

PERSIDANGAN sengketa informasi yang dipimpin komisioner KIP Kalsel, Tamliha Harun berakhir antiklimaks.  Ini setelah, pihak termohon, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Banjarmasin, Hermansyah menuding para pemohon, Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy tak mempunyai itikad baik.

Tudingan ini langsung dibantah Anang Rosadi. Mantan anggota DPRD Kalsel, justru menilai tudingan tak beritikad baik jelas tak masuk akal. “Analogi sederhananya adalah aset yang dikelola Pemkot Banjarmasin adalah harta rakyat. Nah, ketika ditanyakan rakyat, dan kemudian dituduh tak beritikad baik, berarti pasangan Ibnu Sina-Hermansyah telah menyatakan zona perang telah dibuka,” cetus Anang Rosadi.

Putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini mengingatkan tugas pemerintah kota adalah mengelola uang rakyat, bukan berarti sebagai pemilik. “Kami tak akan mundur. Tuntutan kami sederhana, hanya menginginkan informasi aset-aset pemerintah kota yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata pria yang kini politisi Partai Golkar ini.

Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy

Anang Rosadi berpendapat selayaknya sebuah perjanjian kerjasama atau bentuk lainnya, harus ada dokumen tertulis yang terperinci dalam butir-butir perjanjian.

Sementara itu, Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan pihaknya sudah beritikad baik dengan menyerahkan data dan informasi soal pengelolaan enam aset, bukan 10 aset yang diminta pihak pemohon.

“Seharusnya, tuntutan Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy sudah selesai di tingkat mediasi. Sebab, kami hanya berkewajiban memberi informasi aset yang dikelola pihak ketiga kepada masyarakat,” cetus mantan Camat Banjarmasin Tengah ini.

Sementara, beber dia, ada dua aset yang bukan milik Pemkot Banjarmasin, sedangkan sisanya dua aset lainnya masih diusahakan atau dalam proses addendum dengan pihak ketiga.

“Untuk data dan informasi aset yang diinventarisir, tentu butuh waktu yang tak sebentar. Apalagi, seiring dengan roda pemerintahan yang terus berganti di Pemkot Banjarmasin,” kilah Hermansyah.

Bagi dia, sengketa informasi ini bisa diselesaikan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Ia mengungkapkan ada dokumen berbentuk fotokopi, bukan dokumen asli, sehingga butuh waktu untuk menelusurinya.

“Dengan jeda waktu hanya dua minggu diberikan (KIP), tentu prosesnya tak selesai. Kami harus mengumpulkan seluruh SKPD di Pemkot Banjarmasin terkait pengelolaan aset yang diminta datanya oleh pemohon,” pungkas Hermansyah. (jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.