Sengketa Tanah di Masyarakat Minim Perhatian Pemerintah Daerah

0

HINGGA Oktober 2017 lalu, tidak ada pengaduan dari masyarakat tentang sengketa tanah atau lahan. Namun, jika didasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, masih banyak laporan mengenai sengketa tanah, yaitu pada 2011 hingga 2012, masing-masing terdapat 7 laporan, tahun 2013 ada 12 laporan, dan pada semester I tahun 2014 ada 9 laporan.

TERKAIT hal itu, Komisi I DPRD Kalsel berinisiatif dan mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan perubahan dan menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Juru bicara Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan, munculnya kasus-kasus pertanahan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan. “Secara nasional, konflik pertanahan selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” katanya.

Politisi PKB ini membeberkan, secara filosofis dan konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana digariskan UU 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, dan salah satu sumber daya utama dalam mewujudkannya adalah melalui pengelolaan dan pendayagunaan tanah.

Rencana perubahan Perda Nomor  4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan konflik Pertanahan, yang sebelumnya hanya terdiri 10 bab dan 30 pasal ini, diusulkan selain menyempurnakan kalimat-kalimatnya, juga akan menambah menjadi 13 bab dan 40 pasal.

“Jadi ada penambahan 3 bab, yaitu bab ketentuan umum, bab pelaporan, monitoring, serta bab evaluasi dan 10 pasal tambahan,” kata Suripno.

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan saat menyampaikan pendapat Pemprov Kalsel, menyebutkan kepastian akan hak milik dan perlindungannya menjadi tanggungjawab negara, sehingga dalam hal terjadi sengketa terutama di bidang pertanahan, terlebih jika sampai berpotensi menimbulkan konflik sosial, maka adalah wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk turut campur dalam penyelesaiannya.

Sebelumnya, saat Perda Nomor 4/2014 ditetapkan pada Mei 2014, pemerintah daerah belum memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan.

Kini, dengan terbitnya UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, Pemprov Kalsel diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan 8 dari 9 sub urusan di bidang pertanahan yang bersekala provinsi atau lintas kabupaten/kota, meliputi sub urusan, izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ganti rugi dan santunan tanah untuk pembangunan, subjek dan objek restribusi tanah, serta ganti rugi kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, tanah ulayat, tanah kosong, dan penggunaan tanah.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.