Dicoret dari Bacaleg Golkar, Maskamian Andjam Datangi KPU Kalsel

0

MANTAN Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Maskamian Andjam datang ke KPU Provinsi Kalsel, Jalan Achmad Yani Km 2,5 Banjarmasin, Selasa (21/8/2018). Ia mempertanyakan mengapa dirinya justru dicoret dari daftar calon legislatif (caleg) Partai Golkar untuk perebutan 55 kursi DPRD Kalsel pada Pemilu 2019.

KEDATANGAN mantan Asisten I Bidang Pembangunan Setdaprov Kalsel ini dibenarkan Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah. Menurut Edy Ariansyah, ada beberapa hal yang ditanyakan Maskamian Andjam terkait proses perkembangan pencalegan di KPU Kalsel.

“Mengenai kebijakan DPD Partai Golkar Kalsel yang mengganti bersangkutan dalam daftar calegnya sudah sesuai Peraturan KPU. Apalagi, pergantian bakal caleg itu dilakukan di masa perbaikan,” kata Edy Ariansyah kepada wartawan.

Ditanya apakah Maskamian Andjam protes terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan bagi calon anggota legislatif bagi mantan koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual?

Mantan staf ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini menjelaskan, Maskamian Anjam sudah mengerti terkait dengan proses KPU sesuai dengan peraturan dan prosesi pengajuan calon dari parpol bukan KPU yang mengatur. “Beliau sekadar berkonsultasi saja. Lagi pula perbaikan sudah berakhir pada 31 Juli 2018,” kata jebolan S2 Universitas Padjajaran Bandung ini.

Sementara itu, saat ditemui, Maskamian Andjam menyatakan bahwa pertemuan ini hanya bersifat konsultasi bersama Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah. “Ada yang ditanyakan saja. Tidak ada kaitannya dengan pencalonan DPRD Kalsel kemarin,” ucap Maskamian Andjam, sembari bergegas meninggalkan kantor KPU Kalsel.

Sebelumnya, Selasa (31/7/2018) lalu, Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK pun telah melakukan perbaikan berkas daftar bacaleg dengan menggantikan Maskamian Andjam dengan nama caleg, akibat pernah tersandung kasus korupsi. “Kami bukan melakukan perbaikan, melainkan mengganti bacaleg. Semua sudah memenuhi syarat, sehingga bacaleg yang ada diganti,” ucap Supian HK.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel tak memungkiri mantan Kepala Dinas  Peternakan Kalsel Maskamian Andjam pernah tersandung kasus korupsi pengadaan sapi. “Kami langsung ganti, karena belum ada keputusan MA,” tegas Supian.

Ia menjelaskan pengganti Maskamian ini juga merupakan seorang perempuan yang pernah menjabat sebagai mantan Kepala Balitbangda Kalsel yakni, Suriatinah. “Jadi, yang diganti ini memang sama-sama pernah menjabat sebagai birokrat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, berdasar putusan PN Banjarbaru bernomor 242/Pid.Sus/2009/PN.Bjb Tahun 2010, tertanggal 3 Desember 2009, majelis hakim yang diketuai Dwi Prapti dan hakim anggota, Agus Setiawan dan Putu Agus Wiranata memvonis bersalah Maskamian Andjam bersalah dan dihukum setahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Maskamian Andjam divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan sapi Brahman cross. Kemudian, putusan PN Banjarbaru ini juga dikuatkan dengan putusan banding bernomor 51/PID.SUS/2010/PT.BJM, hingga berkuatan hukum tetap atau inkracht.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.