Antropolog UIN Antasari : Salah Kaprah, Justru Masyarakat Dayak Itu Pelestari Hutan

1

DAYAK adalah istilah kolektif untuk masyarakat asli Kalimantan. Istilah ini pun kerap digunakan untuk mengidentifikasi warga Pulau Borneo asli non muslim atau non Melayu, seperti digunakan beberapa penulis Barat. Adapula yang mengartikan berasal dari kata daya, yang berarti hulu sungai atau pedalaman dalam bahasa Kenyah.

ANTROPOLOG Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Dr Wahyudin mengakui adanya stereotipe yang dibangun dan dipakai di era Orde Baru bahwa yang disebut Dayak adalah warga asli non muslim, untuk membedakan dengan Melayu.

“Pandangan ini sebetulnya tidaklah benar sepenuhnya. Meskipun, dalam sejarahnya, misalkan dalam sejarah Banjar, tercatat ada komunitas orang-orang yang bermukim di sepanjang Sungai Barito dan pedalamannya disebut dengan Biaju,” ucap Dr Wahyudin kepada jejakrekam.com, Minggu (20/8/2018).

Awalnya, menurut dia, orang Bakumpai atau Dayak Bakumpai disebut-sebut sebagai orang Biaju, namun begitu mengenal Islam ketika gencar dilakukan islamisasi oleh Kesultanan Banjar, maka lambat laun istilah-istilah yang terkadang bernada negatif ini pun menghilang.

“Sebab, Marabahan atau dulu dikenal dengan Muara Bahan, merupakan wilayah Dayak Biaju yang diakui oleh Kesultanan Banjar. Nah, seiring waktu, konotasi negatif dengan kata Biaju yang berarti orang dari hulu itu hilang, sekitar tahun 1970-an,” tutur antropolog jebolan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini.

Menurut Wahyudin, predikat masyarakat Dayak yang selalu dikaitkan dengan masyarakat primitif, telah menghilang seiring dengan kemajuan pola pikir dan sudut pandang dalam masyarakat asli Pulau Kalimantan ini.

“Sekarang, justru yang muncul adalah tokoh-tokoh masyarakat Dayak baik Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan termasuk Kalsel sebagai orang yang berpengaruh dan berpendidikan. Jadi, stereotipe bernada negatif hilang dengan sendirinya,” tuturnya.

Bahkan, Wahyudin menilai atribut ke-Dayak-an juga mengalami pergeseran sosial dengan perubahan yang terjadi di masyarakat Dayak sendiri. Ia mengakui masyarakat Dayak sangat identik sebagai masyarakat yang komunal atau bergabung dalam satu komunitas suku atau subsuku, dan bermukim di rumah besar.

“Kalau di Kalteng disebut dengan Betang. Di Kalsel dengan sebutan Balai, dan di Kaltim dikenal dengan Lamin. Sedangkan, di Kalbar bermukim di rumah panjang,” tutur pria yang mendalami Dayakologi ini.

Menurut Wahyudin, rumah panjang atau besar hingga kini masih berfungsi sebagai rumah adat, mesi masyarakat Dayak sendiri telah membangun rumah tersendiri.  Dalam kultur masyarakat Dayak, Wahyudin menyebut rumah adat dengan identitas besar dan menghimpun masyarakat di dalamnya merupakan wadah pemusatan sosial dan keagamaan.

“Ketika waktu-waktu tertentu, sepulang dari berladang atau aktivitas lainnya, masyarakat Dayak pulang ke rumah besar atau panjang sebagai rumah adat. Ini mengapa rumah panjang, betang, balai atau lamin sangat besar fungsinya dalam tatanan masyarakat adat Dayak, sebagai ikatan sosial budaya,” kata dosen program pascasarjana UIN Antasari ini.

Dalam hasil riset yang dilakukan Wahyudin, stempel atau cap masyarakat Dayak sebagai perusak hutan atau alam, merupakan kesalahan fatal yang terjadi di era pemerintahan Orde Baru dan diteruskan hingga kini.  “Tudingan ini jelas tidak beralasan. Padahal, kerusakan alam di Kalimantan yang terjadi itu, ketika era industri kehutanan adalah diizinkannya hak pengusahaan hutan (HPH). Lalu, di era tambang, munculnya izin-izin tambang, dan sekarang adalah perkebunan sawit berskala besar,” tuturnya.

Ia mengambil contoh dalam siklus pelestarian hutan yang dikenal dalam komunitas Dayak Meratus, Kalimantan Selatan dikenal dengan siklus bahuma. Menurut Wahyudin, dalam siklus bahuma (berladang), ada sekitar hektare yang dibuka untuk ditanam padi, kemudian warga Dayak Meratus akan beralih ke lahan lain.

“Ya, misalkan, lahan A, kemudian pindah ke lahan B, C dan D. Namun,  dalam siklusnya, mereka akan kembali ke lahan asal dalam perhitungan waktu tertentu. Ketika itu, lahan yang awalnya digarap akan kembali tumbuh pohon-pohon besar, dan seterusnya. Jadi, masyarakat Dayak jelas tak merusak hutan,” cetusnya.

Wahyudin menegaskan dalam kearifan lokal di masyarakat Dayak justru dikenal dengan pembagian zonasi lingkungan. Yakni, tempat tinggal yang dengan pancur (lokasi air), zona agama berupa kuburan, hutan yang boleh digarap serta hutan adat atau tanah ulayat yang terlarang untuk dilindungi. “Jelas sekali, cara berpikir mereka lebih arif terhadap alam. Sistem kearifan lokal tradisional dalam masyarakat adat Dayak ini harusnya dilindungi negara,” tegasnya.

Doktor lulusan Universitas Negeri Malang ini juga menentang anggapan bahwa masyarakat Dayak merupakan penyebab kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Dalam hasil riset Wahyudin, justru cara-cara membakar hutan atau lahan yang baik justru teknologinya dikuasai masyarakat Dayak.

“Ada ketentuan adat yang mengikat bagi mereka. Misalkan, ketika membakar lahan itu justru mengenai lahan orang lain, maka akan dikenakan denda adat,” tuturnya.

Wahyudin menuding justru masyarakat adat Dayak terus dikambinghitamkan di rezim Orde Baru, dan hingga kini masih dipakai sebagai pembakar lahan atau hutan. Termasuk, menurut Wahyudin, para akademisi yang tidak tahu akar kultur dalam masyarakat Dayak.

“Sangat keliru jika menyebut masyarakat Dayak itu sebagai perusak hutan. Mereka justru para pelestari hutan. Dalam membuka ladang dengan cara membakar, ada batasan yang ditolerir. Sebelum membakar, mereka justru membuat parit sebagai pembatas supaya api tak menjalar kemana-mana. Mereka juga bergotong royong dalam menjaga api agar tak merembet ke kawasan hutan lainnya,” beber Wahyudin.

Nah, menurut pria yang juga aktif di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalsel ini, jika ada larangan tak boleh membakar dalam membuka ladang bagi masyarakat Dayak, tentu akan menghilangkan kearifan lokal itu sendiri. “Sebab, dengan cara membakar lahan, masyarakat Dayak lebih mudah menyiangi hutan atau mengembalikan unsur hara penyubur tanah. Apalagi, ada ancaman tembak terhadap pembakar lahan dan sebagainya, jelas itu berlebihan,” tutur Wahyudin.

Menurut dia, justru kerusakan alam yang terjadi di Kalimantan, faktanya diakibatkan obralnya izin pertambangan dan perkebunan sawit yang begitu massif.  “Apa itu yang bukan perusak hutan? Padahal, jelas dalam kearifan lokal masyarakat Dayak sangat tinggi, mengapa tidak diapresiasi?” cecar Wahyudin.

Sebagai bukti, Wahyudin merujuk ada beberapa negara Eropa yang justru menolak produk minyak sawit (CPO) dari Indonesia, karena dituding telah merusak ekologi dan paru-paru dunia. “Negara-negara Barat juga mengkampanyekan hal itu. Inilah mengapa pentingnya kita kembali merevitalisasi budaya dan kearifan lokal, khususnya masyarakat Dayak. Kalau kita memahami budaya mereka, tentu tak ada lagi menuduh masyarakat asli Borneo ini bernada negatif,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Norman Jiwan berkata

    Mantap, sebuah tulisan yang kaya informasi dan argumen empiris dari ahlinya Dr. Wahyudin, salut!!!!

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.