Tanggungjawab Perawatan Stadion 17 Mei Masih di Tangan KONI Kalsel

0

STADION 17 Mei yang terletak di Jalan Jafri Zamzam, Banjarmasin merupakan salah satu aset olahraga milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Pengelolaan aset fasilitas olahraga ini kemudian dikerjasamakan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Selatan.

BERDURASI kerjasama 10 tahun, sejak tahun 2013 di era Gubernur Kalsel Rudy Ariffin bersama almarhum H Abdussamad Sulaiman HB selaku Ketua KONI Kalsel disepakati kerjasama pengelolaan Stadion 17 Mei Banjarmasin. Kerjasama ini baru berakhir pada 2023.

Sebagai timbal balik, pengelola harus membayarkan retribusi ke kas daerah. Tahun pertama Rp 10 juta dan naik Rp 5 juta setiap tahun berikutnya. Selama masih dalam pengelolaan pihak lain, maka perawatan dan perbaikan stadion otomatis tanggungjawab KONI Kalsel.

Saat ini, berkembang aspirasi publik agar Stadion 17 Mei diambilalih pengelolaan oleh Pemprov Kalsel. Menjawab desakan itu termasuk dari kalangan DPRD Kalsel, Muhammad Mirhansyah mengatakan tetap berpegang pada kesepakatan awal.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Keungan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel ini menegaskan  selama masih dikelola pihak tertentu, maka tanggungjawab perawatan bukan menjadi kewenangan Pemprov Kalsel.

“Misalkan, masalah rumput, lampu penerangan lapangan, atau fasilitas lainnya rusak itu bukan tanggung jawab Pemprov Kalsel lagi. Hal itu sudah menjadi tanggungjawab pihak ketiga,” ujar Mirhansyah kepada wartawan di Banjarbaru, Rabu (15/8/2018).

Menurut dia, berbeda apabila ada penambahan aset seperti bangunan dan lain sebagainya. “Kalau penambahan itu dicatat lagi sebagai aset baru, dan boleh Pemprov Kalsel untuk mengeluarkan dana. Kalau aset yang sudah ada, perawatannya tanggungjawab pengelola. Tinggal pintar-pintar pengelola saja mencari dana. Apalagi, aset  Stadion 17 Mei, sekarang ada pemasukan. Tinggal mereka saja yang mengatur untuk perawatan,” urai Mirhan.

Secara tegas Mirhan menyebut, apabila aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga diperbaiki oleh pemerintah, maka hal itu akan temuan lembaga auditor, karena adanya tumpang tindih penganggaran.

“Aset gedung atau kantor yang dipinjam pakai oleh instansi lain, dan tidak ada pemasukan saja untuk perawatan tanggungjawab pihak ketiga. Apalagi sekelas Stadion 17 Mei, yang ada pemasukan, itu tanggung jawab mereka (KONI) untuk merawatnya,” tegasnya.

Mirhan berargumen setiap aset yang dikelola oleh pihak ketiga itu, asumsinya setelah kontrak kerjasama habis, aset harus dirawat dengan baik. “Bukan malah tiap kerusakan minta perbaiki ke pemerintah,” ucapnya.

Dia juga menggarisbawahi, jika ingin dikelola Pemprov Kalsel kembali maka aset fasilitas olahraga sepakbola yang jadi markas Barito Putera, harus kembali diserahkan oleh pihak ketiga kepada Pemprov Kalsel.

Senada itu, Kepala Dispora Kalsel, Zakly Aswan Helmi menambahkan, perawatan Stadion 17 Mei seperti rumput dan lampu menjadi tanggungjawab pengelola. Sebab, kata Zakly, pengelola memungut biaya dari pemakaian stadion tersebut. “Bisa saja pemerintah yang merawat tapi pengelolaan harus kita ambil alih dulu,” ujarnya.

Untuk itu,  Zakly menekankan ke depan pihaknya akan memelajari perjanjian kontrak kerjasama antara pemerintah dengan KONI. “Mana saja yang menjadi hak dan kewajiban maka harus diselesaikan. Kami lihat dulu, tanggungjawab mereka seperti apa? Jangan sampai apa-apa pemerintah terus yang harus bertanggung jawab,” tandas mantan Kepala Satpol PP Pemprov Kalsel ini.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.