Usai Rekonstruksi, Berkas Perkara Hery Sasmita Dilimpahkan ke Kejari Marabahan

0

BERKAS perkara penganiayan yang dilakoni Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Barito Kuala (Batola) non aktif, Hery Sasmita telah dilengkapi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batola. Selanjutnya, perkara ini ditangani tim jaksa Kejaksaan Negeri Marabahan untuk tahap penuntutan.

GUNA melengkapi berkas perkara,  penyidik Satreskrim Polres Batola menggelar rekonstruksi kasus pemukulan yang diduga dilakukan Hery Sasmita kepada penjaga kubah Datu Samad Marabahan, H Zainuri di Aula Januraga, Mapolres Batola, Jumat (10/8/2018).

Ada sembilan adegan yang diperagakan Hery Sasmita sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada korban, H Zainuri serta para saksi yang melihat insiden tersebut. Proses rekonstruksi kasus ini sudah dipantau jaksa Kejari Marabahan, untuk keperluan tahapan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan. Hery Sasmita juga didampingi kuasa hukumnya, serta tim penasihat hukum dari korban. Meskipun, rekonstruksi ini berlangsung tertutup di aula yang berada di lingkungan Mapolres Batola.

“Ada sembilan adegan yang dilakukan tersangka dan korban, berikut saksi dalam rekonstruksi kasus itu,” ucap Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya melalui Kasatreskrim, AKP John Letedara kepada jejakrekam.com, Sabtu (11/8/2018).

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange nomor 4, Hery Sasmita tampak tenang memperagakan seluruh adegan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.

Diakui John Letedara, rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejari Marabahan. “Begitu rampung, kami langsung serahkan ke Kejari Marabahan untuk tahapan penuntutan,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

Menurut John Letedara, Hery Sasmita resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terhitung sejak 24 Juli 2018 dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang kasus penganiayaan.

Insiden penganiayaan yang dilakukan Hery Sasmita terhadap korbannya, H Zainuri terjadi pada Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 08.30 Wita di kawasan Kubah Datu Abdushamad, Jalan Veteran, Marabahan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, hingga beberapa elemen masyarakat pun mengawal proses hukumnya seperti dari Gerakan Pemuda Ansor Kalsel, Aliansi Muslim Banua (AMB) serta organisasi lainnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.