Dulu Bisa Pakai Telepon, Sekarang Kuorom Rapat Harus Kehadiran Fisik

0

PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Tertib DPRD Kalsel sepakat dalam setiap rapat-rapat dewan kehadiran anggota dewan harus secara fisik.

HAL itu menjadi penekanan untuk menentukan tercapai tidaknya kuorom. Selama ini, ketidakhadiran secara fisik tapi ada pemberitahuan izin, baik lewat telepon atau sms, tetap dihitung kehadirannya.

Ketua Pansus Raperda Tatib DPRD Kalsel Misri Syarkawi mengatakan, salah satu hasil rapat lanjutan pansus ini membahas soal kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat kedewanan.

Hal ini, lanjutnya, berkaitan dengan kuorum yang ada tingkatannya, seperti seperti untuk rapat paripurna, kuorumnya ada 50 plus 1 atau 2/3 untuk menentukan apakah sudah kourom atau tidak. “Penekanan pansus ini adalah kehadiran fisik untuk menetapkan kourom,” kata politisi Partai Golkar ini.

Saat ini, bebernya, kondisinya sangat berbeda, yaitu anggota dewan bisa lewat telepon atau sms menyampaikan izin, dan tetap dihitung kehadirannya. “Kedepannya, kehadiran fisik yang dihitung. Misalnya kehadiran fisik hanya tujuh orang, maka tidak kourom,” ucapnya.

Diungkapkannya, tak hanya penekanan soal kehadiran secara fisik, pansus juga membahas hari kerja, karena anggota dewan tidak bisa disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi lima hari kerja, sementara anggota dewan di hari libur pun bisa kerja.

“Itu juga harus dipertimbangkan dan diakomodir, karena bisa saja anggota dewan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil), apalagi menjelang Pemilu ini,” terangnya.

Kemudian, soal reses sesuai aturan 8 hari maksimal, lanjutnya, namun jika medan tujuannya berat, maka ada 6 hari tambahan.

“Contohnya ke Pulau Sebuku. jalan darat tidak bisa, jalur udara juga tidak ada bandaranya, sehingga terpaksa lewat laut dan itu tidak bisa setiap hari. Sehingga yang dilihat itu geografisnya dan melihat kemampuan keuangan daerah, terserah mau berapa hari melaksanakan resesnya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.