Ada Upaya Masif Politik Uang di Pilkada Serentak 2018

0

DISINYALIR telah terjadi politik uang dan upaya penggiringan suara pemilih di salah satu kabupaten di Kalsel yang akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2018.

INFORMASINYA, anak salah satu bupati dan tim sukses salah satu pasangan peserta Pilkada Serentak tahun 2018 membagikan uang sebesar Rp 50 ribu per orang calon pemilih.

Selain itu, ada pula tim sukses yang meminta petugas KPPS untuk berbuat curang, serta ada upaya mengkoordinir ketua-ketua Rukun Tetangga (RT) untuk membagikan uang agar memilih salah satu calon. Modusnya, KKPS dan RT membagikan undangan hadir di TPS (Formulir C6), dimana dalam undangan itu disertakan amplop berisi uang sebesar Rp 50.000, dan gerakan ini masif dalam masa tenang ini.

Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Moerdiono mengatakan, terbukti melakukan politik uang atau menjanjikan uang atau materi lainnya guna mempengaruhi pemilih untuk menggunakaan hak pilihnya dengan memilih pasangan calon tertentu, pelakunya akan dikenakan pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016.

“Dalam pasal itu, sudah jelas paslon dan tim kampanye serta relawan dan juga pihak lain, dilarang berpolitik uang. Kalau ini sampai terjadi, ketentuan sanksi pidananya sudah jelas, dimana setiap orang yang melanggar UU itu bisa dipenjara minimal tiga tahun, maksimal 6 tahun, dan atau dengan denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 miliar. Sanksi ini dikenakan, baik bagi yang menerima maupun yang memberi,” tuturnya.

Terkait Pilkada di empat kabupaten di Kalsel, Aris mengaku belum mendapat laporan adanya politik uang. “Tapi ada satu perkara di Tanah Laut yang saat ini kasusnya masih dalam proses di Gakkumdu, dan terkait politk uang. Hari ini pembahasan yang kedua kalinya. Apakah dari keterangan yang diperoleh pengawas cukup untuk dilimpahkan kepenyidikan atau tidak. Kami tunggu kawan-kawan dari Panwaslu di Tala,” bebernya.

Terkait informasi adanya poliyik uang saat pembagian undangan Formulir C6, ia mengaku belum memperoleh informasinya. Tapi ia berjanji hal itu akan dijadikan informasi awal bagi pihaknya.

“Dalam penelusuran nanti, kami meminta keterangan, baik itu syarat formil maupun syarat materilnya, kemudian meminta saksi minimal dua orang untuk dibawa ke ranah pidana,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.