Terbukti Hina Guru Sekumpul, Hyde Hidexy Harus Mendekam 1 Tahun di Hotel Prodeo

0

MEMPOSTING dan mengomentari penjualan foto KH Zaini Abdul Ghani atau Guru Sekumpul, ulama kharismatik Kalimantan Selatan dengan sebutan ‘pria bedester’ di media sosial, akhirnya Hyde Hidexy Arya Heyden alias Hyde dan harus mendekam 1 tahun penjara di ‘hotel prodeo’ Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

HUKUMAN satu tahun penjara ini ditambah dengan subsidair 3 bulan kurungan jika tidak bisa membayar denda Rp 5 juta dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati dan dua hakim anggota, Yusuf Pranowo dan Vony Trisaningsih dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (7/6/2018).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hyde Hidexy terbukti telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berdasar fakta persidangan, keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Suwarti. Jaksa perempuan ini menghendaki agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ujaran kebencian di media sosial ini menghukum terdakwa 1 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan denda sebesar Rp 5 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Yusuf Ilmi mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut. Menurut Yusuf, sesuai dengan nota pembelaan (pledoi), kliennya telah mengakui kesalahan tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Lagipula, terdakwa masih berusia mudah dan tidak pernah dihukum,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.