Kuasa Hukum Saling Klaim Saksi yang Diajukan Tidak Kompeten

0

KAMIS (3/5/2018), PTUN Banjarmasin kembali menyidangkan tiga objek gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Sebuku Group.

DI hari yang sama, di Banjarmasin dan Banjarbaru, digelar aksi unjuk rasa damai dan simpatik menolak adanya aktivitas tambang di Pulau Laut.

Pengunjuk rasa menggunakan kaos dan ikat kepala warna hitam dengan tulisan #SAVEPULAULAUT. Untuk aksi simpatik dilakukan dengan membagikan bunga kepada pengguna kendaraan bermotor.

Aksi digelar sebagai bentuk dukungan terhadap pencabutan izin tersebut dan untuk itu sejumlah spanduk terpasang di sekitar PTUN Banjarmasin dengan tulisan “Kami Mendukung Gubernur Mencabut Izin Tambang di Pulau Laut, Kotabaru”

Kuasa Hukum PT Sebuku Group Gugum Ridho Putra menyatakan majelis hakim PTUN Banjarmasin akan memutuskan perkara secara imparsial. “Dan, tak terpengaruh adanya aksi unjuk rasa menolak tambang Pulau Laut, Kotabaru,” katanya.

Pihaknya berharap saksi yang diajukan tergugat berhubungan dengan proses terbitnya SK tersebut. “Ternyata saksi yang dihadirkan tergugat pasti pro atau kontra, bukan berkaitan dengan proses terbitnya pencabutan izin itu,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi M Nasrun mengatakan, alasan Gubernur Kalsel mencabut izin usaha tambang sudah sangat jelas karena kehendak masyarakat. “Saksi yang diajukan penggugat tidak memberikan tanggapan menolak atau menerima. Sosialisasi perusahaan berisi pembagian sembako, tidak menyatakan apakah masyarakat setuju atau tidak,” bebernya.

Dan, lanjutnya, adanya masyarakat yang menyatakan mendukung adanya tambang, baru ada di akhir tahun 2017 atau awal 2018 lalu.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.