Kuasa Hukum Gubernur-Sebuku Group Perdebatkan Perbup Larangan Tambang

1

ADU argumen hukum dan fakta dilakoni dua pihak berseteru di PTUN Banjarmasin. Dalam sidang lanjutan gugatan PT Sebuku Group atas tiga keputusan Gubernur Kalsel yang mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP), terkuak banyak fakta.

KUASA hukum Gubernur Kalsel, Andi M Asrun mengungkapkan proses terbitnya IUP-OP tiga anak perusahaan Sebuku Group itu justru sebelum masa berlakunya Peraturan Bupati (Perbup) Kotabaru tentang larangan tambang di Pulau Laut.

“Ini dibuktikan dengan surat dari Bupati Kotabaru yang ditujukan ke Ketua DPRD Kotabaru tertanggal 1 Juli 2010 yang intinya menyatakan bahwa bupati akan mencabut Perbup Nomor 30 Tahun 2004 tentang larangan tambang di Pulau Laut,” ucap Andi M Asrun kepada wartawan, di sela masa rehat sidang kedua di PTUN Banjarmasin, Kamis (26/4/2018).

Advokat senior ini menyebut pada 2010, baru akan dicabut Perbup Kotabaru itu, namun izin yang dikantongi tiga perusahaan Sebuku Group keluar pada 2008 untuk penyelidikan umum akhir. “Baru, keluar lagi IUP eksplorasi tahun 2009 dan keluar lagi IUP eksploitasi pada tanggal 7 Juli 2010,” papar Asrun.

Anehnya, menurut Asrun, pada persidangan terakhir pihak PT Sebuku Grup memasukkan surat balasan Bupati Kotabaru kepada Ketua DPRD. Padahal, kata Asrun lagi, surat itu merupakan surat dinas dan tidak ada ditembuskan kepada pihak swasta. Asrun pun mempertanyakan mengapa pihak di luar pemerintahan bisa membawa surat dokumen asli bukan salinan.

“Jadi kami sangat keberatan, ini bagaimana cerita surat dinas yang asli ada di pihak swasta. Kami juga mempertanyakan Perbup Nomor 30/2004 itu dicabut dengan apa, tidak ada penjelasannya. Buat saya ini permainan argumentasi saja,” beber Asrun.

Jebolan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassaar ini menambahkan, sebagaimana hukum acara untuk mencabut satu perbup minimal diterbitkan lagi perbup lainnya. Atau, beber dia, dengan peraturan di atasnya seperti peraturan daerah (perda) dan sebagainya.

Asrun menegaskan, pihaknya meminta bukti kepada penggugat terkait penjelasan pencabutan perbup itu dengan dasar apa. Sebab, beber dia, perbup tidak bisa dicabut hanya dengan satu surat semata. Perbup itu dikatakan Asrun, pada tingkatannya jauh di atas surat, apalagi hanya surat balasan konsultasi semata.

“Okelah kalau misalkan perbup itu sudah dicabut pada tahun 2010, lantas izin mereka yang dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2008 dan 2009, bagaimana statusnya? Sebab, saat dikeluarkannya izin tersebut bertentangan dengan perbup yang masih berlaku,” cecar Asrun.

Dia meminta agar majelis hakim PTUN Banjarmasin harus melihat berimbang. “Saya melihat di sini kepentingan besar dikalahkan kepentingan komersial. Langkah yang kami lakukan bukan arogan, ini bentuk profesionalisme kami membela kepentingan klien, sama dengan Bang Yusril membela kliennya,” ujarnya.

Kata Asrun kembali. “Kami meminta bukti pencabutan perbup tersebut, kalaupun 2010 sudah dicabut bagaimana pertanggungjawaban izin yang keluar 2008 dan 2009, artinya illegal,”

Menanggapi argumen kuasa hukum Gubernur Kalsel, Yusuf Pramono yang mewakili PT Sebuku Group mengatakan alas hukum pencabutan memang disoal pihak tergugat. Kepada jejakrekam.com, Yusuf menegaskan upaya mereka untuk mendapatkan bukti pencabutan Perbup Nomor 30 Tahun 2004 adalah sah-sah saja.

“Apakah dengan cara meminjam atau cara lainnya untuk membuktikan bahwa perbup larangan menambang di Kotabaru tersebut telah dicabut. Apalagi sudah ada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kotabaru yang menyatakan bahwa wilayah Kotabaru untuk pertambangan, kan perda lebih tinggi dari perbup, jadi otomatis perbup gugur,” papar Yusuf.

Mengenai IUP yang diraih kliennya, sebelum Perbup Kotabaru tersebut diterbitkan, lagi-lagi ditegaskan Yusuf memiliki dasar hukum kuat. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional yang menyebutkan, bahwa Kabupaten Kotabaru untuk perikanan dan pertambangan.

“Atas dasar itulah bupati menerbitkan izin eksplorasi waktu itu. Inilah alas hukumnya yang kami sampaikan kepada majelis hakim,” pungkas Yusuf.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada Syahminan
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Anindya berkata

    Bang yustil membelq kepentingan rakyat kecil.knp hari gini masih ada tindakan premanisme,saksi hilang di culik..tindakan kepolisian setempat ???? Apakah mmbela preman??rakyat sudah muak dg premanisme,rakyat ingin keadilan….yg nyata..bukan hanta slogan…

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.