Rumah Ibadah Jangan Jadi Tempat Kampanye Politik

0

KEPALA Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel H Noor Fahmi mengajak masyarakat Kalsel agar menjaga netralitas rumah ibadah dan jangan rumah ibadah dijadikan ajang kampanye politik.

HARAPAN itu menindaklanjuti sembilan seruan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tentang ceramah di rumah ibadah.

Menurutnya, semua elemen masyarakat harus mampu menjaga kesucian rumah ibadah dari ajang politik praktis dan pragmatis, serta menghadirkan penceramah agama yang tidak memprovokasi dengan isu-isu agama yang berpotensi menimbulkan tindakan intoleran.

“Tempat ibadah adalah tempat untuk beribadah dan berdakwah, tapi dakwah yang membawa kedamaian, bukan dakwah menyebar kebencian, apalagi sampai mengarah pada ajakan memilih calon-calon tertentu,” katanya.

Ia mengajak semua elemen masyarakat agar melaksanakan sembilan seruan tentang ceramah di rumah ibadah, yaitu disampaikan penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, disampaikan berdasarkan pengetahuan agama yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama, disampaikan dengan kalimat santun dalam ukuran kepatutan, materi yang disampaikan mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak dan peningkatan ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan sosial.

Kemudian, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku agama dan ras), materi tidak mengandung unsur provokasi, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/ atau promosi bisnis, serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Menteri Agama mengajak jajaran Kemenag untuk terus menyosialisasikan sembilan seruan tentang ceramah di rumah ibadah, salah satunya tentang materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis serta tidak berisi penghinaan, penodaan, pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan ibadah/antar umat beragama. Materi ceramah juga tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.