Karisoprodol Masuk Narkotika Golongan I, Sanksi Hukumnya Setara Sabu

1

TERBITNYA Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 7 Tahun 2018, terjadi perubahan yang sangat signifikan terhadap posisi obat jenis karisoprodol atau nama lainnya isomeprobamat, soma, isobamat yang sebelumnya masuk golongan psikotropika, naik kelas termasuk golongan I narkotika.

DALAM Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek tertanggal 6 Maret 2018, dari deretan 148 jenis, karisoprodol yang juga dikenal di pasaran dengan nama somadril, carnophen atau zenith serta PCC termasuk dalam golongan I narkotika.

“Jadi, bagi para penyalahgunaan obat jenis karisoprodol atau sejenisnya, tidak lagi dikenakan dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Jadi, mereka bisa dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, H Ipansyah kepada jejakrekam.com, Minggu (1/4/2018).

Menurutnya, karena obat-obat jenis karisoprodol yang beredar telah masuk narkotika golongan I atau setara sabu, berdasar Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Salah satu poinnya mengatur tentang masuknya karisoprodol masuk golongan I, sebelumnya merupakan golongan psikotropika,” tutur Ipansyah.

Dengan berubahnya status obat-obatan berbahaya yang masih marak peredarannya di Kalsel, Ipansyah mengakui hal itu menjadi angin segar bagi aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran zenith carnophen dan obat-obatan sejenisnya.

“Kami menyambut hangat dengan terbitnya Permenkes Nomor 7 Tahun 2018. Sebab, dalam beberapa kali forum nasional, kami mengusulkan agar obat-obatan jenis carnophen atau karisoprodol itu masuk golongan narkotika,” cetusnya.

Dengan adanya payung hukum itu, Ipansyah mengatakan aparat penegak hukum bisa menindak tegas para bandar, pengedar hingga pengguna obat-obatan terlarang tersebut. “Selama ini, mereka yang terbukti memiliki ribuan butir zenith (carnophen) selalu bebas. Akhirnya, mereka seakan bebas memasok ke daerah kita,” kata Ipansyah.

Berlakunya Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 terhitung sejak 9 Maret 2018, diakui Ipansyah bisa membantu lebih efektif dalam pemberantasan narkoba di Kalsel.

“Semoga dengan adanya aturan baru ini dapat menekan angka pengguna narkoba di Kalsel. Kami juga mengingatkan agar masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba, baik yang sudah ada aturan hukumnya maupun yang belum ada. Jauhi narkoba sebelum terjadi penyesalan,” pungkas Ipansyah.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/04/01/karisoprodol-masuk-narkotika-golongan-i-sanksi-hukumnya-setara-sabu/,https://jejakrekam com/2018/04/01/karisoprodol-masuk-narkotika-golongan-i-sanksi-hukumnya-setara-sabu/#:~:text=TERBITNYA Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes kelas termasuk golongan I narkotika
Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza
1 Komentar
  1. adhi surya berkata

    Dengan tampilan jejakrekam.com yg baru semakin mantap juga pemberitaanya…maju terus jejakrekam.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.