Salinan Putusan DKPP Beredar di Tengah Seleksi Komisioner KPUD Kalsel, Ada Apa?

0

BEREDARNYA salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bernomor 102/DKPP-PKE-VI/2018, yang memuat sanksi  kepada para komisioner KPUD Kalimantan Selatan periode 2013-2018, cukup massif di jejaring media sosial.

DALAM salinan putusan setebal 46 halaman itu, tergambar kronologis pengaduan dari Ketua Bawaslu Kalsel Mahyuni bersama dua anggotanya, Azhar Ridhanie dan Erna Kasypiah, ketika itu terhadap Ketua KPUD Kalsel, Samahuddin Muharram dan empat komisioner lainnya, Hairansyah, Nur Kholis Majid, Masyhitah Umar dan Sarmuji.

Salinan putusan yang diteken Ketua DKPP Dr Harjono, bersama anggota lainnya Prof DR Muhammad, DR H Alfitra Salam, DR Ratna Dewi Pettalolo, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, serta Hasyim Asyari dan ditegaskan Sekretaris Persidangan DR Osbin Samosir bahwa salinan itu sama bunyinya dengan yang asli, memuat semua aspek yang dipertimbangkan dalam sidang DKPP.

Perkara ini bermula dari aduan Bawaslu Kalsel atas proses pergantian antar waktu (PAW) Achmad Bisung (almarhum) kepada Yadi Ilhami dari Partai Demokrat di DPRD Kalimantan Selatan. Posisi Yadi Ilhami yang ketika itu masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) membuat Bawaslu Kalsel akhirnya mengadukan Samahuddin dan kawan-kawan karena telah meloloskan yang bersangkutan, hingga dilantik menjadi anggota DPRD Kalsel untuk masa sisa jabatan periode 2014-2019.

Kemudian, dalam putusannya DKPP pada Senin, tanggal 28 Agustus 2017 mengabulkan pengaduan pengadu (Bawaslu Kalsel) untuk sebagian, hingga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu I Samahuddin (Ketua KPUD Kalsel), serta peringatan kepada teradu II, Nur Kholis Majid serta merehabilitasi nama baik teradu III Masyitah Umar dan teradu IV, atas nama Sarmuji.

Beredarnya salinan putusan ini pun di jejaring sosial WA para jurnalis yang ada di Banjarmasin, terkait dengan proses seleksi calon komisioner KPUD Kalsel periode 2018-2023 yang tengah berlangsung, terutama memasuki masa tahapan tes wawancara. Apalagi, tes wawancara itu paling menentukan untuk mendapatkan 10 nama besar dari 21 orang yang telah lolos seleksi psikotes, dan bersambung dengan uji kesehatan menyeluruh di RSUD Ulin Banjarmasin.

Apa maksud dari beredarnya salinan putusan DKPP ini? Anggota KPUD Kalsel yang juga calon petahana, Nur Kholis Majid pun mempertanyakan motif beredarnya salinan putusan DKPP tersebut.

“Saya juga heran, mengapa saat proses seleksi masalah yang lama itu justru beredar? Namun, saya tak berwenang untuk memberikan komentar,” ucap Nur Kholis Majid saat dikontak jejakrekam.com, Kamis (22/3/2018).

Mantan anggota KPUD Banjar ini mengatakan selama ini proses tahapan seleksi telah dilaluinya sesuai prosedur yang berlaku. Dia pun mengatakan masalah beredarnya salinan putusan DKPP itu tak akan berpengaruh terhadap proses seleksi yang tengah berlangsung dan ditangani tim seleksi. “Silakan konfirmasikan ke timsel saja,” ucapnya.

Setali tiga uang, Ketua KPUD Kalsel Samahuddin Muharram pun enggan memberikan komentar. Ia berdalih tak berkompeten atas soal sanksi peringatan keras yang dijatuhkan kepada dirinya dalam perkara pengaduan Bawaslu Kalsel terkait PAW Yadi Ilhami, beberapa waktu lalu. “Bukan kapasitas saya untuk memberi tanggapan. Sebab, saya juga sebagai peserta seleksi calon komisioner KPUD Kalsel,” tegas Samahuddin, seusai sosialisasi calon DPD RI di KPUD Kalsel, Jumat (23/3/2018).

Sebelumnya, Anggota DKPP Alfitra Salam menegaskan masalah sanksi yang diberikan lembaganya tak akan berpengaruh terhadap proses seleksi calon komisioner. “Jadi, apakah salah satu calon komisioner itu pernah mendapat teguran atau peringatan dari DKPP, ya tergantung pelanggarannya. Apakah dia telah mendapat peringatan keras, berat atau diberhentikan,” ucapnya, seraya membandingkan sanksi yang juga diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI, Abhan.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.