Putusan DKPP Tidak Berpengaruh pada Pencalonan

0

DKPP pada Kamis (8/2/2018) akan memberikan putusan finalnya bagi KPUD dan Panwaslu Tapin.

KASUS itu berhubungan dengan tidak diloloskannya bakal calon perseorangan atas nama Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah sebagai peserta Pilkada Tapin 2018.

Pasangan itu mengadukan KPU dan Panwaslu Tapin ke DKPP, dimana sidangnya dilaksanakan DKPP Daerah pada 15 Januari lalu.

Pelaporan karena dinyatakan adanya kekurangan dukungan berupa copy KTP warga.

Sidang Majelis Sidang Kode Etik DKPP diketuai Ida Budhiati, didampingi Ketua KPUD Kalsel Samahuddin Muharram, Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan, serta akademisi UIN Antasari Prof DR Ahmadi Hasan selaku tim pemeriksa daerah. Kemudian dilanjutkan di DKPP Pusat, yang putusan finalnya pada Kamis, 8 Januari 2018.

Ketua KPU Kalsel Dr Samahuddin Muharram mengatakan, KPUD Kalsel tidak ada persiapan apa-apa, soalnya keputusan ada pada DKPP Pusat.

“DKPP Daerah siap menerima hasilnya, sebab DKPP Daerahkan hanya melakukan sidang pertama itu dalam rangka menggali keterangan dan fakta pada proses tahapan yang menjadi gugatan,” katanya.

Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan mengatakan, DKPP Daerah hanya melakukan sidang normatif/etika terhadap penyelenggara Pemilu, yakni KPUD dan Panwaslu Tapin.

“Tidak berpengaruh terhadap penggugat. Artinya, bukan berarti bakal calon perseorangan tersebut bisa berlaga atau tidaknya di Pilkada Tapin, tetapi lebih menekankan kepada penyelenggara pemilu sebagai tergugat, yakni KPUD dan Panwaslu Tapin,” ujarnya.

Kemungkinan, ujarnya, tergugat akan diberikan rehabilitasi, peringatan, peringatan keras, atau pemberhentian.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor : Andi Oktaviani

Foto : Dok

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.