Tiga IUP Dicabut, Walhi Kalsel Ajak Selamatkan Pulau Laut

0

PENCABUTAN tiga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru yang dilakukan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor diminta agar dihormati semua pihak.

ADA tiga surat yang dikeluarkan Gubernur Sahbirin Noor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, yakni Surat bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Kemudian, SK Gubernur Kalsel bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur.

Disusul, SK Gubernur bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018, juga dicabut IUPOP untuk PT Sebuku Tanjung Coal yang akan menggarap wilayah konsesi seluas 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan kebijakan yang diambil Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin untuk menyelamatkan Pulau Laut dari aktivitas industri ekstraktif patut didukung.

“Sebab, Pulau Laut termasuk pulau-pulau kecil yang ada di Kalimantan Selatan yang harus diselamatkan. Apalagi, beban Kalsel yang kini sudah darurat ruang dan bencana ekologis, karena 50 persen wilayahnya telah dibebani izin pertambangan dan perkebunan sawit berskala besar,” tutur Kisworo kepada wartawan di Banjarbaru, Jumat (26/1/2018).

Jebolan Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengatakan kewenangan Gubernur Kalsel untuk mencabut IUPOP tiga perusahaan tambang batubara di bawah bendera Silo Group sudah sesuai dengan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

“Apalagi, kini Kalsel juga terancam dengan rencana tambang atapnya Banua yakni di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Nah, pencabutan izin pertambangan ini patut dihormati dan didukung. Terutama, semua pihak harus tetap menjaga suasana yang kondusif,” tegasnya.

Namun, Kisworo mengungkapkan masih ada tiga izin pertambangan yang ada di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru yakni PT Sebuku Sewangi Coal di Pulau Laut Timur, Sebuku Selaru Coal di Pulau Laut Timur, dan PT Sebuku Karambu Coal di Pulau Laut Tengah. “Pemprov Kalsel juga bisa mereview perizinan yang ada. Ya, kita berharap juga bisa dicabut dalam upaya penyelamatan Pulau Laut,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Cak Kiss ini meyakini masyarakat Kalsel, khususnya di Pulau Laut pun menyambut kebijakan orang nomor satu di Banua tersebut. “Dengan adanya kebijakan itu, jangan sampai terpecah belah dan memincu konflik berkepanjangan. Apalagi, Kalsel termasuk dalam rencana pemerintah pusat untuk dipilih menjadi calon ibukota negara, sehingga perlu menjadi daerah ini tetap kondusif,” ucap Kisworo.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.