DPRD-ESDM Kalsel Curiga Amdal Diloloskan Kabupaten

0

DUKUNGAN atas penolakan penambangan Pegunungan Meratus, khususnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyusul terbitnya SK Kementerian ESDM bernomor 441.K/30/DJB/2017 untuk izin kegiatan produksi PT Mantimin Coal Mining (MCM),  juga bergulir di DPRD Kalimantan Selatan.

KETUA Komisi III DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan mendukung penolakan masyarakat HST terhadap aktivitas tambang di Pegunungan Meratus , karena mudharatnya lebih besar dibanding  manfaatnya.

“Untuk  mengetahui sejauhmana sikap Pemprov Kalsel, kami akan memanggil pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel untuk mempertanyakan rekomendasi dan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) yang dimiliki perusahaan PKP2B PT MCM sehingga SK Kementerian ESDM bisa mengeluarkan surat izin. Ini sangat penting, karena jika amdal ada, tentu PT MCM bisa menggarap,” ucap Supian HK kepada wartawan di DPRD Kalsel, Senin (15/1/2018).

Pengusaha ini menjelaskan ada tiga tahapan yaang harus dilalui sebelum terbitnya dokumen amdal. Yaitu, SKEPP, pencadangan  wilayah hingga rencana eksplorasi. Nah, menurut Supian HK, dalam tahapan ini Komisi III DPRD Kalsel akan meminta keterangan mengapa bisa terbit surat keputusan Kementerian ESDM.

“Wajar saja, kami curiga jangan-jangan dinas terkait di kabupaten yang telah membuat dan menyetujui dokumen amdal, apalagi hanya berbekal persetujuan segelintir orang,” ucap Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel ini.

Sementara itu, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kalsel,  Kepala  Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto mengungkapkan bahwa PT MCM merupakan PKP2B yang merupakan sepenuhnya kewenangan pusat baik soal izin, dan pengawasannya. Sedangkan, pihak provinsi hanya sebatas menerima tembusan.

“Masalah yang mencuat adalah kabupaten yang menerbitkan amdal. Jika pihak kabupaten tak menyetujui dokumen amdalnya, maka pihak perusahaan tak bisa menambang, termasuk sejauhmana proses ganti rugi lahan milik masyarakat sudah terlaksana,” paparnya.

Ia mengakui ada peningkatan dari ekplorasi ke ekploitasi milik PT MCM mencakup tiga kabupetan, yaitu HST, Balangan, dan Tabalong seluas 5.908 hektare. “Namun, adanya penolakan dari masyarakat, kami juga mendukung. Bahkan, penolakan masyarakat ini sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat,” tandas Isharwanto.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dok Walhi Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.