Perkara Sewa Toko, Dakwaan JPU Dibantah Pengacara

0

DAKWAAN yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tak sesuai fakta yang ingin diterapkan kepada terdakwa terdakwa Akhmad Norjaini alias Amat Hirang bin (alm) Basri dan Syaifulah bin (alm) Syahran. Untuk itu, kuasa hukum terdakwa Isai Panantulu Nyapil memohon pada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, untuk membebaskan kedua kleinnya.

PASAL berlapis yang dipakai JPU Rezky Purbo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, dituding tak satupun memenuhi unsur melawan hukum atau perbuatan pidana yang disangkakan pada terdakwa. Sebaliknya,  JPU dinilai memaksakan menerima berkas perkara yang dinilai kuasa hukum terdakwa belum lengkap.

Termasuk langkah JPU yang mendatangi tersangka ke  Lembaga Permasyarakatan (Lapas)  Teluk Dalam Banjarmasin, bersama rekan pengacara dan memaksakan untuk tersangka mengakui suatu perkara atau tindakan yang tidak dilakukannya. Menurut Isai lagi, JPU juga membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, namun berdasarkan pemaksaan kehendak pribadi, supaya terdakwa dihukum seberat-beratnya.

“Tanpa mau melihat kenyataan ataupun fakta di lapangan yang menjelaskan kalau terdakwa tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan JPU Atas fakta hukum selama persidangan ini, saya mohon majelis hakim untuk membebaskan kedua klien saya dari segala tuntutan,” ujar, Isai Panantulu Nyapil, dalam pledoi yang dibacakannya pada sidang pembelaan di PN Banjarmasin, Kamis (2/11/2017).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarjanto,  Isai menungkapkan semua fakta dan bukti yang terungkap melalui sejumlah saksi yang dihadirkan dalam kaitan perkara dugaan pemerasan dan pemaksaan diatas tidak satupun terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Kemudian, beber dia, dalam dakwaan primer pasal 368 ayat (1) KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seharusnya atau sebagaian adalah milik orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, masih menurut Isai, pada dakwaan subside terutama pasal 355 ayat (1) ke-1 tentang melakukan, menuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, jo pasal  55 ayat (1) KUHP.

Menurutnya, terdakwa maupun tuntutan JPU jelas tidak terbukti, karena berdasarkan keterangan saksi –saksi lain,  bahkan pemilik toko (H Syaiful Anwar) yang juga bersaksi saat di persidangan mengakui dirinya yang membuka kunci gembok rolling door toko No 3 di Jalan Ujung Muring itu dan ini diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang dibawa oleh JPU. “ Dengan demikian pasal yang dituduhkan JPU dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP tidak tepat dan tak benar,” bebernya.

Seperti diketahui, kasus dakwaan pemerasan dan pengrusakan toko tersebut naik ke persidangan dikarenakan adanya ketidakberesan bertahun-tahun pembayaran sewa toko oleh Adreansyah (pelapor) kepada pemilik toko yaitu H Syaiful Anwar. Kemudian, pemilik toko menguasakan kepada Akhmad Norjaini untuk menyelesaikan masalah pembayaran sewa atau mengosongkan tokonya.

Sebelumnya, Akmad Norjaini dan rekan serta H Syaiful sudah beberapa kali memberikan somasi pada pelapor (penyewa), namun tidak diindahkan. Di kisaran awal Juli 2017, ketiganya bermasuk melakukan eksekusi atas hak miliknya dengan disertai ketua RT setempat, petugas Dinas Pasar Banjarmasin, serta membawa surat permohonan dari Polsekta Banjarmasin Tengah. (jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor  :  Ipik Gandamana

Foto     : Igam

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.