Partai Idaman Tak Lolos, Tersisa Empat Parpol Baru

0

BEGITU Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Islam Damai Aman (Idaman) bersama 12 parpol tak lolos ikut gelaran Pemilu 2019. Lembaga penyelenggara pemilu ini menilai dokumen yang diserahkan partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi dinyatakan tak lengkap.

KOMISIONER KPUD Provinsi Kalimantan Selatan, Nur Kholis Majid mengatakan jika KPU RI telah menyatakan Partai Idaman tak lolos untuk mengikuti Pemilu 2019, maka juga berimbas di daerah.

“Sebab, cantolan di pusat sebagai induk parpolnya telah dinyatakan berkas pendaftaran dan verifikasi administrasi dianggap tak lengkap, maka otomatis juga berlaku di Kalsel,” ujar Nur Kholis Majid kepada jejakrekam.com, Kamis (26/10/2017).

Menurut dia, bukan hanya Partai Idaman, berkas Partai Bulan Bintang (PBB) berdasar data akhir penelitian dari KPU RI juga statusnya tak diterima KPU RI. Mantan anggota KPUD Kabupaten Banjar ini menegaskan kedua parpol itu dipastikan akan ‘dicoret’ dari daftar partai yang akan mengikuti Pemilu 2019 di Kalimantan Selatan.

Majid menjelaskan dari 12 parpol yang ikut Pemilu 2014 lalu, tercatat PBB dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak bisa mengikuti Pemilu 2019 berdasar keputusan yang telah diambil KPU RI. Masih menurut Majid, berarti hanya tersisa empat parpol baru yang berkasnya telah diterima di KPU kabupaten dan kota menjalani proses verifikasi faktual yakni Partai Beringin Berkarya (Partai Berkarya), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) serta Partai Gerakan Perubahan  Indonesia (Garuda).

“Tapi, patut dicatat masih ada proses verifikasi faktual yang harus dijalani  parpol yang dinyatakan dokumen dukungannya lengkap di Kalsel,” ujar Majid.

Senada Majid, Kepala Badan Kesbangpol Kalsel, Taufik Sugiono mengungkapkan terus memantau perkembangan masa verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. “Untuk sementara, Partai Idaman telah dinyatakan KPU RI tak lolos. Otomatis, parpol ini secara nasional tak bisa mengikuti Pemilu 2019, termasuk di Kalsel,” ucap Taufik.

Meski begitu, mantan perwira Polda Kalsel ini mengingatkan bahwa tahap krusial yang akan dilalui parpol sebelum ditetapkan menjadi konstestan Pemilu 2019 adalah tahap verifikasi faktual. “Bukan hanya parpol baru, partai lawas yang sudah pernah ikut Pemilu 2014 pun akan turut diverifikasi KPU,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.