Daftar Serentak, NasDem Kalsel Konsultasi ke KPU

0

PARTAI  NasDam Kalimantan Selatan berinisiatif melakukan konsultasi kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan A Yani Km 4 Banjarmasin, Selasa (10/10/2017).

PARTAI Besutan Surya Paloh itu bersama pengurus wilayah dipimpin Sekretaris HA Rozani Himawan langsung diterima Ketua KPU Kalsel H Samahudin Muharram, dengan komisioner Hairansyah, Sekretaris KPU Basuki dan unsur sekretariat lainnya.

Sekretaris DPW Partai NasDem H Ahmad Rozani Himawan mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi untuk persiapan pendaftaran Partai NasDem di kabupaten/kota se-Kalsel.

“Kami hanya konsultasi soal pendaftaran dan direncanakan pada Jumat 13 Oktober 2017, Partai NasDem di Kalsel,” kata anggota DPRD ini usai melakuan konsultasi bersama jajaran komisioner kepada pers, di Kantor KPU Kalsel, Selasa (10/10/2017).

Rozani mengapresiasi KPU Kalsel yang menerima Partai NasDem secara cepat, untuk melakukan konsultasi. “Kami senang bisa bertemu komisioner dan sekretaris KPU untuk menanyakan kesiapan Partai NasDem untuk mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2019,” katanya.

Ketua KPUD Kalsel Dr Samahuddin Muharram mengatakan, saat ini syarat dukungan sebagai syarat utama untuk menjadi peserta Pemilu 2019. “Ya, kami juga menyambut baik Partai NasDem yang sebelum mendaftar, mau berkonsultasi dengan KPU terlebih dahulu,” kata Samahuddin.

Samanhudi menilai, input parpol ke Sipol cukup antri, namun diharapkan jangan sampai operator KPU yang meninputkan, sebab ketahuan dalam data.

Senada itu, komisioner KPU Kalsel Hairansyah berharap, pendaftaran Partai NasDem di Kalsel dapat clear, yang dilaksanakan Jumat 13 Oktober 2017, setelah pendaftaran ditingkat DPP Partai NasDem di Jakarta. “Ya, ada jeda waktu, karena ada perbedaan waktu antara Jakarta dan Kalsel, beda satu jam. Jadi kalau sudah didaftarkan di KPU Pusat, maka KPU Daerah tinggal menerima saja lagi,” tutur Hairansyah yang beberapa bulan ke depan akan berkantor di Jakarta sebagai anggota Komnas HAM RI.

Sebab itu, sambung Samahuddin Muharram,  setelah parpol meng-input ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka KPU melakukan penelitian dan verifikasi, termasuk keanggotaan, kepengurusan, dan 30 persen kouta perempuan. “Ya, partai baru sampai vaktual keanggotaan diverifikasi,” ujar dosen senior FISIP ULM ini.

Samahuddin memastikan, setiap partai politik yang akan mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019 diwajibkan memasukkan data ke sistem informasi partai politik (sipol) yang ada di situs KPU. Syarat tersebut merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemilu.

“Sipol itu diatur di regulasi kita, memang nggak ada di UU, tapi adanya di PKPU. KPU diberikan kewenangan oleh UU untuk membuat aturan teknis, dan kegiatan sipol adalah kegiatan teknis. Ya kira-kira 2 jam lah memasukkan data parpol itu,” tambah Hairansyah. (jejakrekam)

Penulis :  Tim Politik

Editor   :  jejakrekam

Foto     :   jejak

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.