KPU Ingatkan Parpol Soal Syarat Dukungan KTA

0

PERSYARATAN yang cukup ketat bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian berkas pendaftaran yang tercover dalam sistem informasi partai politik (sipol) KPU RI secara nasional, membuat sejumlah parpol sempat ditolak KPU Kota Banjarmasin.

KOMISIONER KPU Kota Banjarmasin, Khairunnizan mengakui saat mengecek data sipol di KPU RI di Jakarta, ternyata dua parpol yang sempat mengantarkan berkas dukungan kartu tanda anggota (KTA) berdasar data e-KTP atau surat keterangan (suket) Disdukcapil Banjarmasin, terpaksa ditolak.

“Memang pada Senin (9/10/2017) kemarin, ada dua parpol yang hendak mendaftarkan diri ke KPU. Namun, begitu dicek di Sipol KPU RI, ternyata dewan pengurus pusat belum mendaftarkan diri, sehingga terpaksa kami tolak. Makanya, hari itu digunakan untuk konsultasi syarat berkas pendaftaran,” ucap Khairunnizan kepada jejakrekam.com, Selasa (10/10/2017).

Dua parpol yang disebut Nizan-sapaan akrab komisioner itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Beringin Berkarya (Partai Berkarya). Untuk itu, Nizan mengingatkan agar parpol yang ingn mendaftarkan diri ke daerah, bisa berkoordinasi terlebih dulu ke pengurus pusat masing-masing. “Jika tidak terdaftar di tingkat pusat, tentu daerah tak bisa menindaklanjutinya,” ujarnya.

Menurut dia, parpol juga harus memperhatikan persyaratan seperti syarat minimal dukungan mencapai 647 lembar KTA yang dikuatkan dengan bukti fotokopi e-KTP atau suket Disdukcapil setempat. “Syarat ini sangat penting dalam menentukan lolos atau tidaknya parpol sebagai calon peserta Pemilu 2019,” tutur lulusan FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini.

Menariknya, pada Selasa (10/10/2017), rencana DPD PAN Banjarmasin yang akan mendaftarkan diri. Namun, begitu tunggu hingga sore hari, pengurus yang mengantarkan berkas pendaftaran tak datang. Sedangkan, perwakilan dari DPD Partai Golkar Banjarmasin memanfaatkan waktu untuk berkonsultasi dalam memenuhi berkas pendaftaran. “Kami hanya mengingatkan pentingnya memanfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi berkas, khususnya penyediaan KTA dan dukungan berupa e-KTP atau suket sesuai dengan surat pernyataan saat mendaftarkan diri ke KPU,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor    : Didi  G Sanusi

Foto       : Dokumentasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.